Pasalnya, posisi Camat Karangan kosong untuk sementara karena pejabatnya menjalankan ibadah haji Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto, memastikan kondisi tersebut telah diantisipasi agar tidak mengganggu jalannya pelayanan publik.
“Memang ada pejabat eselon yang berangkat, salah satunya Camat Karangan. Tapi, kami sudah melakukan koordinasi agar pelayanan tetap berjalan,” ujarnya, Selasa (29/5). Diketahui, sebanyak 449 hingga 451 CJH asal Trenggalek diberangkatkan ke Tanah Suci pada Senin (18/5) dini hari.
Baca Juga: Skema WFH Masih Dikaji Belum Final, Susun Pola untuk Efisiensi
Para jemaah berkumpul di Pendapa Manggala Praja Nugraha sekitar pukul 01.00 sebelum bertolak ke Asrama Haji Sukolilo dan diperkirakan tiba pukul 07.30.
Rombongan tersebut terbagi dalam empat kloter, yakni kloter 105 sebanyak 347 jemaah, kloter 106 sebanyak 100 jemaah, serta masing-masing 2 jamaah di kloter 109 dan 110.
Dari total tersebut, sebanyak 30 jemaah merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Trenggalek. terdiri dari 27 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 3 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Mereka berasal dari lima organisasi perangkat daerah (OPD) didominasi dinas pendidikan sebanyak 17 orang dan dinas kesehatan sebanyak 10 orang.
Salah satu pejabat yang turut berangkat adalah Camat Karangan, Mohammad Jafar Said. Selain itu, terdapat pula sejumlah tenaga kesehatan, termasuk empat dokter spesialis dari RSUD dr Soedomo.
Baca Juga: KDKMP Harus Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat, Tekankan Penguatan Ekonomi Desa
Heri menjelaskan, seluruh ASN yang berangkat telah mengajukan cuti besar sesuai ketentuan yang berlaku. Prosesnya dilakukan melalui aplikasi pelayanan kepegawaian dan telah memenuhi syarat administratif.
“Pengajuan cuti dilakukan secara tertulis, dilengkapi dokumen pendukung seperti jadwal keberangkatan. Kami juga mempertimbangkan kondisi personel agar pelayanan publik tidak terganggu,” jelas Heri.
Dia menambahkan, durasi cuti besar untuk ibadah haji bervariasi antara 47 hingga 56 hari dengan mayoritas ASN mengambil cuti selama 55 hari.
Meski ada pejabat yang cuti, BKPSDM memastikan roda pemerintahan tetap berjalan melalui pengaturan internal di masing-masing OPD, termasuk penunjukan pelaksana tugas.
Selain itu, Heri menegaskan bahwa hak ASN tetap diberikan selama cuti besar, seperti gaji pokok dan tunjangan melekat, meski tunjangan tambahan penghasilan (TPP) tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
“Cuti besar ini merupakan hak ASN yang sudah diatur dalam regulasi. Namun, kewajiban pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas,” tegas mantan kepala Disperinaker Trenggalek ini. (jaz/c1/din)
Editor : Isna Dzikirianti