Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Tak Reaktivasi BPJS PBI JK, Masyarakat Harus Pengusulan Ulang

Fatra Aditya • Jumat, 22 Mei 2026 | 11:54 WIB
Imbauan: Dinsos mengimbau masyarakat Trenggalek untuk segera reaktivasi BPJS PBI, Maksimal 6 bulan setelah SK- Non Aktif. (FATRA ADITYA/RADAR TRENGGALEK)
Imbauan: Dinsos mengimbau masyarakat Trenggalek untuk segera reaktivasi BPJS PBI, Maksimal 6 bulan setelah SK- Non Aktif. (FATRA ADITYA/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) Kabupaten Trenggalek mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Pasalnya, proses reaktivasi hanya diberikan batas waktu maksimal 6 bulan sejak surat keputusan (SK) penonaktifan diterbitkan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos PPA Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe mengatakan, apabila melewati batas waktu tersebut, maka peserta tidak dapat lagi reaktivasi dan harus melakukan pengusulan ulang dari awal.

“Untuk PBIJK diberikan batas waktu reaktivasi 6 bulan setelah SK keluar. Kalau sudah lewat, tidak bisa direaktivasi dan harus pengusulan ulang,” ujarnya.

Menurut dia, mayoritas peserta yang dinonaktifkan merupakan warga dengan kategori desil 6 hingga 10 yang dinilai tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.

Maka, saat proses reaktivasi, warga diminta untuk memperbaiki data kesejahteraan supaya bisa masuk ke kategori desil 1 sampai 5.

Selain itu, Soelung juga menyoroti pentingnya perekaman nomor induk kependudukan (NIK) berbasis biometrik sebagai syarat masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Di sisi lain, Dinsos PPA Trenggalek mencatat kuota Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) atau BPJS yang dibiayai APBD masih tersisa sekitar 5 ribu peserta dari total kuota sekitar 52 ribu peserta pada tahun 2026.

Menurut dia, sisa kuota tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat kurang mampu, termasuk peserta PBI JK yang dinonaktifkan dan tidak dapat direaktivasi kembali. “Yang dinonaktifkan dan tidak bisa direaktivasi bisa diusulkan ke PBI daerah,” jelasnya.

Dia menambahkan, pengusulan perbaikan data kesejahteraan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi cek bansos maupun lewat pemerintah desa dan dinsos setempat.(tra/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#PPA Trenggalek #PBI JK #Dinas Sosial (Dinsos) #bpjs