Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Potensi PAD Bocor Akibat Reklame Liar

Zaki Jazai • Selasa, 26 Mei 2026 | 13:47 WIB
MASIH MARAK: Petugas Satpol PPK Trenggalek ketika menertibkan reklame di berbagai lokasi.  (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
MASIH MARAK: Petugas Satpol PPK Trenggalek ketika menertibkan reklame di berbagai lokasi. (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek harus secara rutin menertibkan reklame liar di wilayahnya. Pasalnya, maraknya reklame tanpa izin di Bumi Menak Soal tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan daerah.

Apalagi, sejak Selasa (19/5) kemarin, Satpol PPK  menemukan puluhan banner dan reklame liar yang masih menjamur di berbagai titik. Reklame liar tersebut tersebar di berbagai lokasi, mulai dari pusat kota hingga wilayah kecamatan.

Saat itu, petugas berhasil menertibkan sedikitnya 52 banner kecil dan 9 banner rokok berukuran besar yang dipasang tanpa izin.

“Kami menertibkan sekitar 52 banner berukuran kecil dan 9 banner rokok berukuran besar. Banyak yang melanggar aturan dan dipasang sembarangan,” ujar Plt Kepala Satpol PPK Trenggalek, Purwo Edi Prawito.

Baca Juga: Longsor Susulan Mengancam KM 16, Kondisi Tebing Belum Stabil Terapkan Sistem Buka Tutup

Menurut dia, pelanggaran paling banyak ditemukan pada pemasangan reklame di fasilitas umum seperti batang pohon, tiang listrik, hingga melintang di atas jalan raya.

“Pemasangan seperti itu jelas dilarang. Selain merusak lingkungan, juga membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Purwo menambahkan, fenomena reklame liar ini juga berdampak pada potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya bisa diperoleh dari sektor pajak reklame.

“Kalau tidak berizin, otomatis tidak ada kontribusi ke daerah. Ini yang menjadi kerugian,” imbuhnya.

Baca Juga: 85 Kursi Eselon Belum Terisi, BKPSDM Ubah Pola Pengembangan ASN, Jumlah PNS dan PPPK Hampir Imbang

Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis mulai dari kawasan kota hingga kecamatan seperti Pogalan, Gandusari, dan Desa Sukorame. Mayoritas banner yang ditertibkan juga dalam kondisi rusak dan tidak layak.

Satpol PP menegaskan bahwa aturan terkait pemasangan reklame sudah jelas diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut, pemasangan reklame di ruang terbuka hijau, fasilitas umum, hingga melintang di jalan raya dilarang keras.

Selain itu, petugas juga menemukan dominasi iklan rokok dalam operasi tersebut, baik dari produk ternama maupun merek lokal baru yang agresif memasarkan produknya.

“Ke depan, kami memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap praktik reklame ilegal yang masih marak di lapangan,“ jelas Purwo. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#menertibkan reklame liar #Kepala Satpol PPK #Purwo Edi Prawito #pad #Satpol PPK Trenggalek