DONGKO, Radar Trenggalek – Setelah berbulan-bulan mengalami intimidasi dan kekerasan seksual, seorang anak di Kecamatan Dongko akhirnya memberanikan diri melapor ke polisi. Hal tersebut terjadi lantaran anak tersebut usai diduga berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sendiri.
Berdasarkan informasi yang didapat Koran ini, pelaku berinisial P, 43, warga Kecamatan Dongko, kini telah diamankan Satreskrim Polres Trenggalek setelah terbukti melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Manis (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 18 tahun.
“Keberanian korban melapor menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Jumat (23/5).
Dia melanjutkan, setelah menerima laporan langsung dari korban terkait dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santriwati di Trenggalek Kembali Masuk Pengadilan dengan Pelaku Bapak Anak
Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Setelah kami melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka, P kemudian ditangkap dan kini menjalani penahanan di Mapolres Trenggalek,” katanya.
Polisi mengungkapkan aksi kekerasan seksual itu telah berlangsung sejak Januari 2026. Selama kurun waktu tersebut, pelaku diduga sedikitnya lima kali menyetubuhi korban di rumah mereka.
Dalam setiap aksinya, pelaku menggunakan tekanan dan intimidasi agar korban tidak berani melawan maupun menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Pelaku melakukan paksaan dan intimidasi setiap kali melancarkan aksinya, sehingga korban berada dalam tekanan dan ketakutan,” jelas AKP Eko.
Kondisi relasi kuasa dalam lingkup keluarga juga membuat korban kesulitan untuk melawan.
Pelaku memanfaatkan posisi tersebut untuk terus melakukan tindakan bejatnya hingga akhirnya korban tidak tahan dan memilih melapor.
Saat ini, korban mendapat pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek bersama pihak keluarga untuk memulihkan kondisi psikologisnya akibat trauma yang dialami.
Dari hasil pemeriksaan medis, korban dipastikan tidak dalam kondisi hamil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHP tentang perkosaan serta Pasal 418 KUHP terkait perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Pendampingan terus dilakukan agar kondisi korban bisa pulih,” pungkasnya. (jaz/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana