Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Gaji PPPK Terancam Dipangkas, Atasi Batas 30 Persen Belanja Pegawai DPRD dan Pemkab Terus Cari Solusi

Zaki Jazai • Rabu, 27 Mei 2026 | 10:17 WIB
DPRD Trenggalek dorong solusi tekan belanja pegawai tanpa kurangi PPPK demi menjaga pelayanan publik tetap optimal. (ILUSTRASI AI)
DPRD Trenggalek mendorong solusi untuk menekan belanja pegawai tanpa mengurangi PPPK demi menjaga pelayanan publik tetap optimal. (ILUSTRASI AI)

KOTA, Radar Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) mencari solusi terbaik untuk menyiasati penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pasalnya, kebijakan dilakukan tanpa harus mengurangi jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam UU tersebut, menyusul ancaman pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang mulai berlaku pada 2027. 

Saat ini, komposisi belanja pegawai masih berada di angka 42 persen akibat tambahan sekitar 2.300 PPPK baru.

Dengan begitu, diperlukan formulasi kebijakan yang tepat agar tetap memenuhi aturan tanpa mengorbankan tenaga kerja.

Baca Juga: Potensi PAD Bocor Akibat Reklame Liar

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan kondisi fiskal daerah yang terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam memenuhi ketentuan tersebut, terlebih jumlah total pegawai saat ini mencapai lebih dari 10 ribu orang, terdiri dari 5.022 PNS dan 5.124 PPPK.

“Karena baru ada tambahan PPPK yang cukup banyak, sekitar 2.300 orang, maka komposisi belanja pegawai kita masih tinggi. Kami cari formulasi agar bisa ditekan ke angka 30 persen,” ujarnya.

Menurut Doding, DPRD bersama pemkab terus mengkaji berbagai skema agar penyesuaian anggaran bisa dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: 85 Kursi Eselon Belum Terisi, BKPSDM Ubah Pola Pengembangan ASN, Jumlah PNS dan PPPK Hampir Imbang

Termasuk mendorong peningkatan belanja infrastruktur hingga 40 persen sesuai amanat regulasi, tanpa harus mengambil langkah ekstrem seperti pengurangan pegawai.

Dia menegaskan opsi pemutusan kontrak PPPK bukan menjadi pilihan utama karena keberadaan tenaga tersebut masih sangat dibutuhkan dalam mendukung pelayanan publik di daerah.

“Kalau terpaksa memang bisa saja dilakukan, tapi harapan kami itu tidak terjadi. Kami ingin tidak ada pengurangan PPPK,” tegasnya.

Meski demikian, Doding mengakui bahwa penyesuaian tetap harus dilakukan, salah satunya melalui skema efisiensi, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji PPPK sebagai opsi paling realistis dibandingkan dengan pengurangan jumlah pegawai.

“Yang paling mungkin itu penyesuaian gaji, tapi semua masih dalam kajian. Intinya, bagaimana aturan terpenuhi, tapi pelayanan publik tetap berjalan dan tenaga PPPK tetap terakomodasi,” tandasnya.(jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Ketua DPRD Trenggalek #UU HKPD #pppk #dprd trenggalek #doding rahmadi