KOTA, Radar Trenggalek - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 telah ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Pada tahap awal ini, sekolah melayani proses pengambilan personal identification number (PIN) yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum pendaftaran peserta didik baru.
Panitia SPMB SMAN 2 Trenggalek, Ardhanu Jaya Puirnama menjelaskan, sebagian calon peserta didik masih melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan lulus (SKL) yang digunakan dalam proses pengambilan PIN.
Hal tersebut disebabkan di hari pertama pengambilan PIN masih terdapat sekolah menengah pertama yang baru saja mengumumkan kelulusan.
Baca Juga: Komisi II DPRD Trenggalek Tinjau Wisata di Watulimo, Pastikan Dana Pinjaman Dongkrak Daya Tarik
“Belum banyak adik-adik SMP yang ke sekolah, karena masih baru ini diumumkan, sekaligus hari ini (kemarin, Red) mereka menerima SKL, selain itu juga bisa online,” ungkapnya.
“Untuk syaratnya sendiri, ada SKL, kemudian ada ini, ini NISN, kemudian juga pakai kartu keluarga (KK),” imbuhnya.
Pengambilan PIN dapat dilakukan di sekolah tujuan, pengambilan PIN juga dapat diakses secara daring oleh para calon siswa melalui telepon genggam sehingga memudahkan calon peserta didik untuk mengikuti tahapan pendaftaran.
“Datang sendiri bisa, bahkan mereka juga bisa mengakses lewat handphone. Bisa online ya Mas, jadi seperti itu.” jelasnya
SMAN 2 Trenggalek tahun ini membuka setidaknya sembilan rombongan belajar (rombel) dengan daya tampung sekitar 300 siswa. Pihak sekolah telah menyiapkan berbagai layanan guna mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB pada tahun ajaran ini.
Baca Juga: Pengunjung Pantai Pelang Stagnan, Di Libur Idul Adha
Untuk SPMB dari jalur prestasi, nilai tes kemampuan akademik (TKA) juga menjadi salah satu komponen penilaian. Sesuai ketentuan yang berlaku, penilaian yang dipakai untuk SPMB adalah terdiri atas 60 persen nilai rapor dan 40 persen nilai TKA.
Panitia berharap seluruh rangkaian SPMB dapat berjalan dengan baik sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Menurut dia, petunjuk teknis tersebut membantu memberikan kemudahan bagi calon peserta didik mulai dari proses pengambilan PIN hingga tahapan pendaftaran berikutnya.
"Dengan petunjuk teknis yang ada, proses pelayanan dapat berjalan lebih mudah dan terarah bagi para calon peserta didik," pungkasnya. (tra/din)
Editor : Isna Dzikirianti