Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Gaji ke13 ASN Kuras APBD Rp 31 M, Pemkab Janji Siap Cairkan Juni, Bupati dan DPRD Dapat Jatah

Zaki Jazai • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:35 WIB
KERJA RAJIN: ASN di Pemkab Trenggalek nantinya dapat gaji ke-13. (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
KERJA RAJIN: ASN di Pemkab Trenggalek nantinya dapat gaji ke-13. (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek harus terserap cukup besar untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Pasalnya saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyiapkan dana sekitar Rp 31 miliar (M) untuk memenuhi hak aparatur dan pejabat daerah tersebut.

Alokasi anggaran itu mencakup aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga pegawai negeri sipil (PNS).

Ditambah, anggota DPRD, hingga Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. Pencairan ditargetkan mulai berlangsung pada Juni 2026.

Baca Juga: ASN Harus Lahirkan Ide Baru, Disaat Keterbatasan Anggaran

Untuk itu, saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek sedang melakukan berbagai proses guna memastikan seluruh kebutuhan anggaran telah disiapkan dan regulasi pendukung telah rampung.

“Kami sudah menyiapkan seluruh regulasi dan anggaran yang mencukupi untuk pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini,” ujar Kepala BPKPD Trenggalek Edi Santoso.

Dia menjelaskan, proses pencairan tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir pada sistem aplikasi penggajian daerah. Setelah itu, bendahara daerah akan langsung mentransfer dana ke masing-masing penerima melalui mekanisme yang berlaku.

“Masing-masing OPD tetap harus mengajukan berkas. Setelah itu, bagian penatausahaan perbendaharaan keuangan daerah langsung memproses pencairannya,” jelasnya.

Baca Juga: Pedagang Ingin Revitalisasi Pasar Durenan

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jumlah ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek mencapai 10.350 orang. Rinciannya, 5.240 pegawai negeri sipil (termasuk 89 CPNS) serta 5.110 pegawai PPPK.

Besarnya jumlah penerima tersebut membuat alokasi anggaran gaji ke-13 menjadi salah satu pos belanja signifikan dalam APBD tahun ini. “Kami mengalokasikan total anggaran sekitar Rp 31 miliar untuk seluruh penerima,” terang Edi.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026 yang juga menjadi dasar pemberian tunjangan hari raya (THR) sebelumnya.

Baca Juga: Jumlah Perangkat Pengaruhi Pelayanan Desa

Meski menyerap anggaran besar, Pemkab Trenggalek menilai pencairan gaji ke-13 tetap penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dana tersebut diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi lokal, terutama menjelang kebutuhan tahun ajaran baru dan kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.

“Kami menargetkan pencairan tuntas bulan Juni ini agar manfaatnya bisa segera dirasakan dan ikut menggerakkan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Isna Dzikirianti
#Alokasi anggaran #asn #kabupaten trenggalek #apbd #Pemkab Trenggalek