Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pansus 3 DPRD Trenggalek Genjot Perda, Madrasah Diniyah Nonformal Segera Difasilitasi

Zaki Jazai • Jumat, 5 Juni 2026 | 09:46 WIB
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarodin memimpin rapat pembahasan Ranperda pengelolaan Madin bersama sejumlah OPD terkait. (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek Sukarodin memimpin rapat pembahasan Raperda pengelolaan Madin bersama sejumlah OPD terkait. (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek terus menggenjot penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren dan pendidikan madrasah nonformal.

Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan Madrasah Diniyah Nonformal yang selama ini belum terakomodasi dalam program Bosda Madin.

Dalam pembahasan terbaru, DPRD telah mengundang seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mematangkan substansi Raperda tersebut. Hasilnya, pembahasan dinyatakan rampung dan siap masuk ke tahapan berikutnya.

“Alhamdulillah, pembahasan hari ini sudah selesai dan akan menginjak tahapan berikutnya,” ujar Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin. 

Baca Juga: Gaji ke13 ASN Kuras APBD Rp 31 M, Pemkab Janji Siap Cairkan Juni, Bupati dan DPRD Dapat Jatah

Ia menegaskan, sejak awal DPRD memiliki komitmen agar Madrasah Diniyah Nonformal yang selama ini belum terjangkau skema Bosda Madin dapat memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah.

Selama ini, Bosda Madin memiliki sejumlah persyaratan yang cukup ketat, mulai dari batasan jumlah santri, jumlah pengajar, hingga ketentuan administratif lainnya.

Kondisi tersebut membuat tidak semua lembaga pendidikan keagamaan non formal bisa mengakses bantuan.

“Dalam perda ini tidak ada ketentuan jumlah santri maupun lokasi. Madrasah bisa diselenggarakan di masjid, musala, surau, bahkan di rumah. Yang penting adalah perannya dalam mencerdaskan anak-anak di bidang keagamaan,” jelasnya.

Melalui perda ini, Pemkab Trenggalek nantinya memiliki dasar hukum untuk memberikan fasilitasi kepada lembaga pendidikan nonformal tersebut, termasuk membuka peluang dukungan anggaran daerah.

Tak hanya itu, perda ini juga diproyeksikan menjadi payung hukum apabila sewaktu-waktu program Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dihentikan.

Baca Juga: Formasi Lengkap, DPRD Trenggalek Percaya Produktivitas Meningkat

“Kalau dari provinsi tidak ada, daerah tetap bisa menganggarkan sesuai kemampuan keuangan yang ada,” imbuhnya.

Terkait skema pelaksanaan, DPRD menyebut fasilitasi kemungkinan akan dilakukan melalui mekanisme hibah maupun bantuan sosial, dengan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal daerah.

Sementara itu, untuk anggaran Bosda Madin tahun ini dari APBD Kabupaten Trenggalek masih terbatas. Pada APBD induk, kemampuan anggaran baru mencukupi untuk pendampingan selama dua bulan.

Namun, DPRD membuka peluang adanya penambahan pada perubahan APBD apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

“Kalau nanti kemampuan keuangan daerah lebih baik, bisa saja ditambah satu atau dua bulan lagi, sehingga mendekati enam bulan,” terangnya.

DPRD berharap percepatan pembahasan perda ini dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses dukungan bagi Madrasah Diniyah Nonformal di Trenggalek. (jaz)

Editor : Isna Dzikirianti
#fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren #Madrasah Diniyah Nonformal #dprd trenggalek #pansus #Pemkab Trenggalek