KOTA, Radar Trenggalek – Proses perizinan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan hutan di Bumi Menak Sopal hingga kini belum sepenuhnya rampung.
Pasalnya, sedikitnya terdapat 20 titik lokasi yang masih menunggu penyelesaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Wakil Kepala KPH Perhutani Wilayah Kediri Selatan, Hermawan mengatakan, saat ini proses perizinan sudah memasuki tahap akhir administrasi. Sebagian besar dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Prosesnya sudah pemberkasan kecukupan kelengkapan IPPKH. Tinggal tahap akhir sebelum diajukan untuk persetujuan,” jelas Hermawan.
Baca Juga: Jumlah Perangkat Pengaruhi Pelayanan Desa
Dia menyebut kekurangan dokumen yang tersisa hanya berupa unggahan dokumentasi foto lokasi ke dalam sistem. Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan.
“Sekarang tinggal upload foto lokasi. Kemarin juga sudah rapat koordinasi dengan Pemkab Trenggalek, jadi secara umum sudah siap,” ujarnya.
Hermawan menambahkan, dokumen penting seperti peta lokasi, pakta integritas, dan surat pernyataan telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.
Meski izin belum terbit, pembangunan KDMP di seluruh titik tersebut disebut tetap berjalan. “Untuk 20 desa itu pembangunan sudah berprogres,” ungkapnya.
Baca Juga: Pedagang Ingin Revitalisasi Pasar Durenan
Sebaran lokasi pembangunan KDMP tersebut berada di sejumlah kecamatan di antaranya Bendungan, Watulimo, Munjungan, Suruh, Dongko, Pule, dan Panggul.
Beberapa titik bahkan berada di kawasan hutan lindung, sementara lainnya berada di hutan produksi tetap.
“Dengan luasan masing-masing di bawah 5 hektare, proses IPPKH untuk lokasi tersebut cukup melalui persetujuan pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat, “ jelasnya. (jaz/c1/din)