Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

20 Titik KDMP Masih Tunggu Izin, Tinggal Tahap Upload Foto

Zaki Jazai • Selasa, 9 Juni 2026 | 11:35 WIB
DUKUNG OPERASIONAL: Tampak bantuan truk untuk mobilisasi kegiatan di KDMP yang sudah rampung pembangunan agar segera bisa beroperasi. (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
DUKUNG OPERASIONAL: Tampak bantuan truk untuk mobilisasi kegiatan di KDMP yang sudah rampung pembangunan agar segera bisa beroperasi. (ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Proses perizinan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di kawasan hutan di Bumi Menak Sopal hingga kini belum sepenuhnya rampung.

Pasalnya, sedikitnya terdapat 20 titik lokasi yang masih menunggu penyelesaian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Wakil Kepala KPH Perhutani Wilayah Kediri Selatan, Hermawan mengatakan, saat ini proses perizinan sudah memasuki tahap akhir administrasi. Sebagian besar dokumen persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Prosesnya sudah pemberkasan kecukupan kelengkapan IPPKH. Tinggal tahap akhir sebelum diajukan untuk persetujuan,” jelas Hermawan.

Baca Juga: Jumlah Perangkat Pengaruhi Pelayanan Desa

Dia menyebut kekurangan dokumen yang tersisa hanya berupa unggahan dokumentasi foto lokasi ke dalam sistem. Setelah itu, berkas akan diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan.

“Sekarang tinggal upload foto lokasi. Kemarin juga sudah rapat koordinasi dengan Pemkab Trenggalek, jadi secara umum sudah siap,” ujarnya.

Hermawan menambahkan, dokumen penting seperti peta lokasi, pakta integritas, dan surat pernyataan telah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan.

Meski izin belum terbit, pembangunan KDMP di seluruh titik tersebut disebut tetap berjalan. “Untuk 20 desa itu pembangunan sudah berprogres,” ungkapnya.

Baca Juga: Pedagang Ingin Revitalisasi Pasar Durenan

Sebaran lokasi pembangunan KDMP tersebut berada di sejumlah kecamatan di antaranya Bendungan, Watulimo, Munjungan, Suruh, Dongko, Pule, dan Panggul.

Beberapa titik bahkan berada di kawasan hutan lindung, sementara lainnya berada di hutan produksi tetap.

“Dengan luasan masing-masing di bawah 5 hektare, proses IPPKH untuk lokasi tersebut cukup melalui persetujuan pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat, “ jelasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Isna Dzikirianti
#Bumi Menak Sopal #IPPKH #Kementerian Kehutanan #pembangunan KDMP #KDMP