KOTA, Radar Trenggalek – Belum genap dua tahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus jambret kembali berulah. Pemuda berinisial BF, 28, warga Kecamatan Tugu, kembali ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengungkapkan, tersangka merupakan residivis yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.
“Dari catatan kami, yang bersangkutan sudah beberapa kali terlibat kasus pidana, khususnya pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Terbaru, tersangka melakukan aksi jambret di tiga lokasi berbeda dengan menyasar korban rentan seperti lansia dan anak-anak.
Aksi pertama dilakukan di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, pada 3 Juni 2026. Saat itu, korban perempuan berusia 78 tahun menjadi sasaran.
“Tersangka berpura-pura bertanya, kemudian merebut kalung korban, bahkan sempat memukul dan mencekik,” jelas Kapolres.
Aksi kedua terjadi di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Tersangka kembali merampas kalung korban lanjut usia hingga korban terjatuh saat mencoba mengejar.
Tidak berhenti di situ, tersangka juga beraksi di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Korbannya seorang anak berusia 5 tahun yang sedang bersepeda. “Korban masih anak-anak. Kalungnya dirampas secara paksa oleh tersangka,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diketahui untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Modusnya memanfaatkan kondisi jalan sepi serta menyasar korban yang lemah.
Mendapat laporan masyarakat, Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan hingga mengarah pada identitas tersangka.
BF kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor, helm, pakaian, tas selempang, sandal, masker, handphone, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 479 ayat 1 KUHPidana subsider pasal 476 KUHPidana jo pasal 127 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dengan kembali berulangnya kasus ini, aparat kepolisian mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat, terutama terhadap potensi kejahatan di lokasi sepi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak. Kami pastikan akan menindaklanjuti secara cepat dan profesional,” pungkasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana