Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Payung Hukum Pilkades Belum Rampung Kini Masuk Tahap Pembahasan Agustus, Perda Ditarget Tuntas

Zaki Jazai • Rabu, 17 Juni 2026 | 14:45 WIB
Pilkades 2027 semakin dekat, DPRD dan Pemkab Trenggalek kebut penyelesaian regulasi pelaksanaan desa serentak. (AI)
Pilkades 2027 semakin dekat, DPRD dan Pemkab Trenggalek kebut penyelesaian regulasi pelaksanaan desa serentak. (AI)

KOTA, Radar Trenggalek – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Bumi Menak Sopal semakin dekat. Namun, regulasi utama berupa dua peraturan daerah (perda) yang menjadi landasan hukum pelaksanaan justru baru akan memasuki tahap pembahasan.

Tak ayal kondisi tersebut mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bergerak cepat agar seluruh tahapan pilkades di 128 desa tetap bisa berjalan sesuai jadwal.

Maka dari itu, hal tersebut harus diselesaikan segera karena pembahasan regulasi kini menjadi prioritas utama.

Kepastian aturan dinilai krusial agar panitia di tingkat desa tidak mengalami kendala dalam menjalankan tahapan. 

“Kami telah menggelar rapat kerja lintas alat kelengkapan dewan bersama pihak eksekutif untuk menyinkronkan perencanaan dan mematangkan persiapan Pilkades 2027,” ujar Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, Senin (15/6). 

Dia menjelaskan, saat ini panitia khusus (pansus) sedang menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda).

Yakni, perubahan Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa dan Perda Nomor 13 terkait mekanisme pemilihan kepala desa.

Kedua raperda tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Satu raperda telah selesai diharmonisasi, sementara satu lainnya masih dalam proses penyelesaian.

DPRD menargetkan pembahasan resmi dimulai pada 17 Juni 2026 dan seluruh proses legislasi rampung paling lambat pertengahan Agustus.

Selain mengejar regulasi, DPRD dan pemkab juga menyiapkan sejumlah penyesuaian aturan, termasuk perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

“Target kami pertengahan Agustus sudah selesai. Setelah itu, bupati bisa menyusun peraturan bupati sehingga Oktober tahapan awal pilkades bisa dimulai,” jelas Doding. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Bumi Menak Sopal #Pilkades Serentak 2027 #pemkab #trenggalek