KOTA, Radar Trenggalek – Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek dinilai menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam satu dekade terakhir.
Komitmen pemerintah daerah hingga tingkat desa dan sinergi dengan berbagai instansi disebut menjadi salah satu faktor yang mendorong keberhasilan dalam pencegahan perkawinan anak tersebut.
Kepala Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak dari Lembaga Pengkajian Kemasyarakatan dan Pembangunan (LPKP) Jawa Timur, Sutiah mengatakan, Trenggalek menjadi salah satu daerah yang progresif dalam perlindungan anak, khususnya terkait pencegahan perkawinan usia dini.
Baca Juga: Payung Hukum Pilkades Belum Rampung Kini Masuk Tahap Pembahasan Agustus, Perda Ditarget Tuntas
"Kalau saya lihat memang 10 tahun terakhir, Trenggalek dalam konteks perlindungan anak khususnya untuk perkawinan itu kemajuannya luar biasa," ujarnya, ketika menjadi narasumber di rapar koordinasi dan sinergi lintas sektor dengan tema pencegahan perkawinan anak di Trenggalek, Jum’at (12/6).
Menurut dia, keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen pimpinan daerah yang diterjemahkan hingga tingkat desa.
Baca Juga: Kondisi Geografis Jadi Kendala Distribusi Air
Sejumlah desa bahkan di Trenggalek pun kini sudah berani mengklaim bahwa kini desanya sudah berstatus nol perkawinan anak atau tidak ditemukan kasus perkawinan anak lagi.
“Ini saya kira tidak lepas dari pimpinan daerah yang juga punya komitmen untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ungkapnya.
Meski demikian, Sutiah mengingatkan bahwa tidak adanya dispensasi perkawinan di pengadilan agama (PA) belum tentu menunjukkan tidak adanya perkawinan anak.
Baca Juga: Taklukkan Ombak lewat Balap Perahu Kunting
Dia menilai masih ada kemungkinan-kemungkinan praktik perkawinan yang tidak tercatat secara resmi atau yang biasa dikenal dengan nikah siri.
"Karena mungkin yang ditolak dispensasi nikah tidak berproses ke pengadilan, lalu melakukan perkawinan yang tidak dicatatkan," katanya.
Maka diperlukan kesepahaman antarinstansi agar upaya pencegahan benar-benar efektif.
Menurut dia, perlindungan anak harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan terkait dispensasi perkawinan anak di bawah umur.
Dia berharap berbagai capaian yang telah diraih dapat dipertahankan dan diperkuat melalui kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga lembaga pendamping anak.(tra/c1/din)
Editor : Adinda Putri Sefiana