KARANGAN, Radar Trenggalek - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek terus menggencarkan pelaksanaan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di sejumlah pasar tradisional. Program tersebut mendapat respons yang cukup positif dari para pedagang karena layanan tera ulang kini dapat dinikmati secara gratis.
Kepala Bidang Promosi Pengembangan Ekspor dan Kemetrologian (PPEK) Diskomidag Trenggalek, Nurun Nadjmi mengatakan, antusiasme pedagang cukup tinggi setiap kali kegiatan tera ulang digelar.
Selain tidak dipungut biaya, layanan tersebut juga dibarengi dengan perbaikan ringan terhadap timbangan atau alat ukur yang mengalami kerusakan kecil.
Baca Juga: Perlindungan Anak Jadi Prioritas
"Antusiasme pedagang baik, karena ini kan gratis. Kalau tidak mengikuti sidang tera, mereka harus mengeluarkan biaya sendiri untuk servis. Sekarang, tera dan reparasi ringan, semuanya gratis," ujarnya.
Nurun menjelaskan, kegiatan tera ulang tahun ini akan menyasar setidaknya 18 lokasi pasar yang tersebar di berbagai wilayah Trenggalek dari Bendungan hingga Panggul. Selain mendatangi pasar, petugas juga melakukan pengawasan terhadap UTTP yang belum ditera, yang biasanya dilakukan setelah sidang tera ulang telah berakhir.
“Kita juga pengawasan. Dari pengawasan ngambil timbangan yang belum ditera, istilahnya jemput bola. Biasanya setelah sidang tera itu untuk memonitor pasar yang belum terjaring tera,” jelasnya.
Baca Juga: Harga Bawang Putih Melonjak Rp 12 Ribu dalam Dua Hari Cabai Masih Naik Turun
Pada proses pengawasan tersebut, petugas bahkan menjemput timbangan milik pedagang yang belum mengikuti tera dan meminjamkan timbangan sementara agar aktivitas jual beli tetap berjalan. Timbangan yang rusak akan ditera ulang terlebih dahulu.
Pengawasan juga dilakukan terhadap barang dalam keadaan terbungkus serta alat ukur di sejumlah tempat usaha, termasuk SPBU. Namun, selama ini belum ditemukan pelanggaran yang mengarah pada kecurangan yang dapat merugikan konsumen.
Melalui tera ulang, diskomidag berharap keakuratan alat ukur dapat terjaga sehingga tercipta transaksi yang adil antara pedagang dan pembeli. Selain melindungi konsumen, langkah tersebut juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan sehari-hari. (tra/c1/din)