Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

126 Desa di Trenggalek Catat Nol Perkawinan Anak, Capaian Didukung Sinergi Lintas Sektor

Fatra Aditya • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:09 WIB
Sebanyak 126 desa di Trenggalek berstatus nol perkawinan anak berkat sinergi lintas sektor. (AI)
Sebanyak 126 desa di Trenggalek berstatus nol perkawinan anak berkat sinergi lintas sektor. (AI)

KOTA, Radar Trenggalek – Upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Trenggalek menunjukkan hasil yang kian positif. Hingga tahun 2025 kemarin,terdapat sebanyak 126 desa yang tercatat tidak memiliki kasus perkawinan anak atau berstatus nol perkawinan anak. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Trenggalek, Habib Solehuddin, pada forum rapat Koordinasi dan sinergi lintas sektor dengan tema pencegahan perkawinan anak, di Pendapa Manggala Praja Nugraha, Jum’at, (12/06).

Dirinya juga mengatakan bahwa capaian tersebut tentunya tidak terlepas dari koordinasi dan sinergi dari berbagai pihak dalam menjalankan strategi pencegahan perkawinan anak di Trenggalek.

Baca Juga: Dari Pantai Cengkrong, DLH Kampanyekan Pengelolaan Sampah Mandiri Bersamaan Launching Trenggalek Asri, Tekankan Kelola Sampah Dimulai dari Diri

Sinergi dari berbagai pihak tersebutlah yang kini membuat lebih dari 50% desa di yang ada di Trenggalek sudah berstatus nol perkawianan anak.

"Sudah ada 126 desa yang nol perkawinan anak. Itu sekitar 58 persen dari jumlah desa di Kabupaten Trenggalek," ujarnya.
Menurut Habib, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati Trenggalek Tahun 2022 tentang strategi pencegahan perkawinan anak.

Dalam pelaksanaannya, berbagai instansi dilibatkan, mulai dari Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Usaha Agama, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, perpustakaan daerah, pemerintah kecamatan, (KUA), pemerintah desa, hingga lembaga perlindungan anak dan organisasi masyarakat. 

Baca Juga: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Dirinya mengakan bahwa seluruh pihak memiliki peran masing-masing dalam melakukan edukasi, pendampingan, serta pengawasan terhadap anak dan remaja yang berisiko melakukan perkawinan usia dini. Maka dari itu perkawinan anak dapat dicegah dan diharapkan berangsur-angsur tidak ada.

"Dalam rakor ini, kita undang semuanya untuk terlibat dalam pencegahan perkawinan anak," katanya.
Ia berharap sinergi antarlembaga tersebut terus diperkuat supaya semakin banyak desa yang terbebas dari perkawinan anak.

Menurutnya, pencegahan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.(tra)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Habib Solehuddin #Upaya pencegahan perkawinan anak #kabupaten trenggalek #Dinsos PPPA