KOTA, Radar Trenggalek – Selama masa libur sekolah, operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko 1 Trenggalek juga yang lainnya dihentikan total.
Tidak hanya kegiatan memasak, distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga ikut dihentikan sementara.
Proses penghentian tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Selama Periode Libur Sekolah.
Baca Juga: Taklukkan Ombak lewat Balap Perahu Kunting
“Selama masa libur, kegiatan memasak maupun distribusi dihentikan total. Semua penerima manfaat tidak menerima layanan untuk sementara waktu,” ujar pemilik SPPG Karangsoko 1, Imam Waldy, Jumat (19/6).
Dia menjelaskan, penghentian layanan tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga bagi seluruh kelompok penerima manfaat lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Total terdapat 2.064 penerima manfaat yang selama ini dilayani dapur tersebut.
Dengan tidak adanya aktivitas produksi dan distribusi, para relawan yang biasanya terlibat dalam operasional dapur juga diliburkan.
Otomatis, selama periode tersebut, mereka tidak menerima insentif. “Relawan libur total karena tidak ada kegiatan. Jadi selama itu juga tidak ada insentif,” jelasnya.
Baca Juga: Disparbud Kejar Target PAD Rp 10 M
Meski dapur tidak beroperasi, sejumlah petugas inti tetap diwajibkan masuk kerja. Mereka terdiri dari kepala dapur, petugas keuangan, serta petugas keamanan yang bertugas memastikan kondisi fasilitas tetap bersih dan aman.
“Mereka tetap masuk untuk memastikan dapur dalam kondisi baik, bersih, dan siap digunakan kembali setelah libur,” tandasnya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan, seluruh fasilitas dapur tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar program selama masa libur. Aturan ini berlaku ketat untuk menjaga aset dan mencegah penyalahgunaan.
“Selama libur, semua fasilitas dapur tidak boleh digunakan untuk kegiatan apa pun di luar program. Hanya listrik dan internet yang tetap berjalan karena dibiayai pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Kamulan Diduga Kawasan Peradaban Tua Banyak Benda Bersejarah Ditemukan
Dia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan tidak menutup kemungkinan berujung pada penghentian operasional dapur.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola program MBG tetap tertib sekaligus memastikan seluruh fasilitas tetap terjaga selama masa jeda layanan.
“Kalau ada pelanggaran, sanksinya bisa sampai pemberhentian atau penutupan operasional,” pungkasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Isna Dzikirianti