Salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan sistem parkir berbasis barcode atau QRIS. Sistem ini memungkinkan pengguna melakukan pembayaran secara non-tunai melalui pemindaian barcode sehingga transaksi menjadi lebih cepat, transparan, dan dapat dipantau secara real time.
Selain berfungsi sebagai alat pembayaran, sistem barcode juga menjadi sarana pengawasan dan pengendalian retribusi parkir. Penerapan parkir digital memerlukan dukungan regulasi yang kuat agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum.
Maka, Pemkot Malang sedang menyiapkan regulasi yang mengatur tata kelola parkir, juru parkir, mekanisme pembayaran, serta perlindungan bagi pengguna jasa parkir. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan parkir.
Baca Juga: Demokrasi Substantif: Ketika Rakyat Tidak Hanya Menjadi Pemilih
Meskipun demikian, implementasi sistem barcode masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan titik layanan, gangguan server, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Kajian mengenai regulasi pengelolaan parkir berbasis barcode di Kota Malang penting dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut dalam mewujudkan sistem parkir yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
Sistem parkir berbasis barcode merupakan sistem manajemen parkir digital yang memanfaatkan teknologi identifikasi untuk mengelola aktivitas parkir secara terintegrasi.
Sistem ini digunakan untuk mendata kendaraan, mengatur lokasi parkir, memantau kendaraan masuk dan keluar, serta menghasilkan laporan parkir secara otomatis.
Pengembangan sistem ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan lahan parkir dan berbagai permasalahan pada sistem konvensional, seperti kesulitan mencari tempat parkir, antrean kendaraan, serta lemahnya pengawasan dan pencatatan data parkir.
Dalam penerapannya, sistem menggunakan QR Code sebagai identitas digital kendaraan yang dapat dipindai secara cepat dan akurat. Sistem melibatkan tiga pengguna utama, yaitu administrator, petugas parkir, dan pengguna kendaraan.
Pengguna terlebih dahulu melakukan registrasi kendaraan, kemudian memilih lokasi parkir yang tersedia melalui sistem. Setelah pemindaian QR Code dilakukan, data kendaraan, lokasi parkir, dan waktu masuk akan tersimpan secara otomatis dalam basis data.
Regulasi pengelolaan parkir berbasis sistem barcode di Kota Malang merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan parkir melalui pemanfaatan teknologi digital.
Penerapan sistem barcode tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran dan pencatatan kendaraan, tetapi juga sebagai sarana pengawasan, pengendalian retribusi, serta peningkatan keamanan dan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem ini, proses pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, efisien, dan mudah dipantau secara real time.
Dalam pelaksanaannya, keberhasilan sistem barcode tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi dan teknologi yang digunakan, tetapi juga oleh hubungan kerja yang terjalin antara pemerintah, pengelola parkir, dan juru parkir sebagai pelaksana di lapangan.
Perubahan dari sistem parkir manual menuju sistem digital menuntut adanya penyesuaian pola kerja, peningkatan kompetensi, serta komunikasi yang baik antarpihak agar tujuan kebijakan dapat tercapai secara optimal.
Baca Juga: Kontroversi Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Prioritas Anggaran Negara
Berdasarkan perspektif hubungan industrial bipartit, penerapan sistem barcode memerlukan musyawarah dan kerja sama antara pengelola parkir dan juru parkir untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul akibat perubahan sistem kerja.
Melalui mekanisme bipartit, kedua pihak dapat membangun kesepahaman, menyampaikan aspirasi, serta mencari solusi bersama sehingga potensi konflik dapat diminimalkan dan hubungan kerja tetap harmonis.
Ditinjau dari Teori Tindakan Komunikatif Jürgen Habermas, keberhasilan regulasi pengelolaan parkir berbasis barcode sangat dipengaruhi oleh komunikasi yang terbuka, rasional, dan demokratis antara seluruh pihak yang terlibat.
Dialog yang dilakukan melalui hubungan industrial bipartit menjadi sarana untuk mencapai kesepakatan bersama dalam menghadapi perubahan sistem parkir. Oleh karena itu, semakin efektif komunikasi dan kerja sama yang terbangun, semakin besar peluang terciptanya pengelolaan parkir yang tertib, transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kota Malang. (*)
Editor : Adinda Putri Sefiana