Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ijazah Kosong di Kursi Wakil Rakyat: Saat Transparansi Pendidikan DPR Jadi Pertanyaan Publik

Tim Redaksi • Rabu, 24 Juni 2026 | 12:31 WIB
Nasya Fahma Aulia , Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahaan UMM Malang.
Nasya Fahma Aulia , Mahasiswi Prodi Ilmu Pemerintahaan UMM Malang.

 
SEBUAH
unggahan yang belakangan viral di media sosial menyentil rasa penasaran publik: dari 580 anggota DPR RI periode 2024-2029, tercatat 63 orang hanya mengenyam pendidikan setingkat SMA, sementara 211 orang lainnya atau sekitar 36 persen dari total anggota dewan tidak mencantumkan latar belakang pendidikan mereka sama sekali dalam data resmi.

Angka ini bukan rumor tanpa dasar. Data tersebut bersumber dari laporan Statistik Politik 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yang merujuk pada data pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Isu ini kembali memanas setelah gelombang protes masyarakat dan mahasiswa pada akhir Agustus 2025, yang menyoroti kinerja, gaya hidup, hingga kapasitas para wakil rakyat.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari pun ikut menyoroti persoalan ini, menyebut bahwa di tengah tugas berat menyusun undang-undang di berbagai bidang, ironisnya, banyak anggota dewan yang riwayat pendidikannya tidak transparan.

Pertanyaannya kini: apakah ini sekadar persoalan administratif, atau cermin dari krisis transparansi dan kualitas yang lebih dalam di lembaga legislatif kita?

Isi: Antara Legalitas, Transparansi, dan Kapasitas

Pertama, soal legalitas, tidak ada yang dilanggar. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 240, hanya mensyaratkan pendidikan minimal tamat SMA, SMK, atau sederajat bagi calon anggota DPR. Artinya, 63 anggota dewan berijazah SMA tersebut sepenuhnya sah secara hukum.

Mempermasalahkan mereka semata karena jenjang pendidikan formal berisiko jatuh ke dalam bias elitisme seolah kapasitas seseorang hanya bisa diukur dari gelar akademik, padahal pengalaman, kepekaan sosial, dan rekam jejak kerja juga merupakan modal penting dalam politik representatif.

Kedua, yang jauh lebih problematik justru bukan soal 63 orang itu, melainkan 211 orang yang datanya tidak jelas. Ketidaktercantuman riwayat pendidikan dalam jumlah sebesar ini menimbulkan tanda tanya serius soal validitas proses verifikasi calon legislatif oleh KPU.

Pemilih memiliki hak konstitusional untuk mengetahui latar belakang lengkap orang yang akan mewakili mereka di parlemen, termasuk riwayat pendidikan, meski bukan satu-satunya indikator kompetensi. 

Ketika sepertiga lebih anggota dewan luput dari pencatatan ini, yang dipertaruhkan bukan cuma rasa ingin tahu publik, tapi prinsip dasar akuntabilitas pemilu itu sendiri.

Ketiga, ada argumen yang patut didengar dari sisi berbeda. Sebagian pihak berpendapat bahwa fokus berlebihan pada ijazah formal mengabaikan fakta bahwa banyak tokoh publik, termasuk pengusaha, aktivis, hingga tokoh masyarakat adat, mencapai posisi penting tanpa jenjang pendidikan tinggi, namun tetap memberikan kontribusi nyata.

Legislasi yang baik juga bergantung pada tim ahli, staf pendukung, dan proses pembahasan kolektif di komisi, bukan semata-mata kapasitas individu seorang anggota dewan. 

Dengan kata lain, mempersempit persoalan kualitas DPR hanya pada angka ijazah berisiko menyederhanakan masalah yang sebenarnya jauh lebih kompleks: mencakup sistem rekrutmen partai, mekanisme pengawasan kinerja, hingga budaya kerja di parlemen.

Namun demikian, argumen ini tidak serta-merta menghapus kegelisahan publik. Sebab fungsi legislasi merumuskan undang-undang yang mengatur hajat hidup ratusan juta orang, mulai dari kebijakan ekonomi, kesehatan, hingga hukum pidana, menuntut kemampuan literasi kebijakan yang memadai.

Ketimpangan kapasitas antaranggota dewan, jika tidak diimbangi dengan sistem pendukung yang kuat, berpotensi melahirkan produk legislasi yang lemah secara substansi maupun teknis penyusunan.

Penutup: Simpulan dan Saran

Polemik "63 ijazah SMA dan 211 tak jelas riwayat pendidikan" pada akhirnya bukan sekadar bahan olok-olok di media sosial, melainkan cermin dari dua persoalan struktural yang perlu dibenahi bersama.

 Pertama, KPU dan partai politik perlu memperbaiki mekanisme verifikasi serta keterbukaan data calon legislatif, agar publik dapat mengakses informasi yang lengkap dan akurat sebelum menentukan pilihan, bukan setelah duduk di kursi dewan.

Kedua, partai politik selaku pintu rekrutmen kader perlu mendorong kaderisasi yang lebih serius, yang menyeimbangkan antara pengalaman lapangan dan penguasaan substansi kebijakan, alih-alih sekadar mengandalkan popularitas atau modal politik semata.

Pada akhirnya, ijazah bukanlah jaminan tunggal kualitas seorang wakil rakyat, tetapi transparansi adalah fondasi minimal dari demokrasi yang sehat. Publik berhak tahu, dan DPR sebagai lembaga yang dipilih dan dibiayai oleh rakyat berkewajiban untuk menjawabnya dengan keterbukaan, bukan dengan diam.

Sumber data: Badan Pusat Statistik (BPS), Statistik Politik 2024 (berdasarkan data KPU); pemberitaan dan unggahan publik terkait isu ini per September – Desember 2025. (*)

Editor : Adinda Putri Sefiana
#Feri Amsari #umm malang #bps #kpu