KOTA, Radar Trenggalek – Peralihan pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) dari Perhutani kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membawa perubahan terhadap pengelolaan kawasan hutan, termasuk di dalamnya aktivitas wisata yang berbasis kawasan hutan.
Di Trenggalek sendiri, kurang lebih terdapat 39 ribu hektare (ha) atau lebih dari separo luas total wilayah hutan di Trenggalek.
Wakil Administratur (Waka) Kediri Selatan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri, Budi Prihartanto mengatakan, kawasan yang telah ditetapkan sebagai KHDPK sekarang telah menjadi kewenangan sepenuhnya dari pemerintah pusat melalui Kemenhut.
Baca Juga: Harus Tingkatkan Kompetensi
Dengan adanya perubahan tersebut, kini Perhutani tidak lagi memiliki kewenangan langsung untuk mengelola maupun memberikan izin kegiatan di kawasan tersebut.
“Kalau wilayah KHDPK memang sudah ditetapkan. Pengelolaannya diambil alih oleh kementerian sehingga Perhutani tidak lagi bisa mengakses langsung kegiatan yang ada di dalamnya,” ujarnya.
Meski pengelolaan KHDPK beralih, Perhutani tetap mendapat penugasan untuk mengelola tegakan hutan produksi yang berada di kawasan tersebut hingga masa daur berakhir.
Penugasan itu berlaku selama kawasan KHDPK belum memiliki izin pengelolaan dari kelompok yang akan mengelola kawasan tersebut. “
Tapi kalau aset, selama aset itu tegakan, tegakan yang di luar hutan lindung, hutan produksi itu bila memang belum ada izin persetujuan kepada kelompok yang nanti untuk menjadi pengelola KHDPK itu, tetap ditugaskan Perhutani untuk melakukan pengawasan dan perlindungan. Di wilayah KHDPK yang memang belum ada izin persetujuan,” jelasnya.
Baca Juga: Parkir Sistem Barcode dalam Hubungan Industrial Bipartit di Kota Malang
Menurut Budi, seluruh proses pengajuan izin pemanfaatan kawasan, termasuk untuk kegiatan wisata, kini harus melalui mekanisme yang ditetapkan Kemnhut.
Dalam pelaksanaannya, masyarakat maupun kelompok pengelola akan mendapat pendampingan dari cabang dinas kehutanan (CDK) apabila kawasan yang digunakan masuk ke dalam KHDPK.
Perubahan tersebut juga berdampak pada pola pendampingan yang selama ini dilakukan Perhutani terhadap masyarakat sekitar hutan.
Jika sebelumnya berbagai kegiatan pemanfaatan kawasan dilakukan melalui kerja sama dengan Perhutani, kini mekanisme tersebut menyesuaikan aturan baru yang berlaku di kawasan KHDPK.
Dia berharap masyarakat maupun pengelola yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan dapat memahami perubahan kebijakan tersebut dan menyesuaikan proses perizinan sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya agar kegiatan yang dijalankan tetap memiliki kepastian hukum. (tra/c1/din)