KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dikejar deadline terkait pengusulan nama pengganti Edy Soepriyanto. Pasalnya, tinggal menghitung hari kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek kosong, mengingat yang bersangkutan akan memasuki masa pensiun.
Saat ini, Pemkab Tenggalek telah mengusulkan nama calon penjabat (Pj) sekda kepada Gubernur Jawa Timur. Proses penunjukan tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah provinsi.
Usulan tersebut merupakan bagian dari tahapan administratif menyusul akan berakhirnya masa jabatan Sekda Trenggalek, Edy Soepriyanto, yang memasuki batas usia pensiun per 1 Juli 2026.
Baca Juga: Dispora Tak Menolak Kegiatan PSSI, Sebut Terkendala Jadwal Penyewa
“Usulan Pj sekda sudah kami sampaikan dan saat ini masih berproses di tingkat gubernur. Kami tinggal menunggu persetujuan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto, Rabu (24/6).
Menurut dia, pemkab berupaya memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan strategis tersebut agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
“Ini bagian dari komitmen kami agar tidak ada kekosongan jabatan sekda. Prosesnya sudah kami komunikasikan dengan pemerintah provinsi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Heri menambahkan, pengusulan Pj sekda mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019.
Calon yang diusulkan pun telah memenuhi berbagai persyaratan, mulai dari kepangkatan, kompetensi, hingga rekam jejak jabatan dan integritas. “Pejabat yang diusulkan tentu sudah memenuhi syarat, baik dari sisi pangkat, pengalaman, maupun kinerja,” tegasnya.
Baca Juga: Hari Krida Pertanian Jadi Momentum Perkuat Kolaborasi dan Semangat Petani, Dispertapan Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Swasembada Pangan
Sesuai mekanisme, setelah usulan disampaikan oleh bupati, gubernur akan memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu maksimal lima hari kerja. Jika disetujui, bupati selanjutnya menetapkan dan melantik Pj sekda.
Heri memastikan, meski tengah berlangsung proses pergantian, pelayanan publik dan program pemerintahan di Kabupaten Trenggalek tetap berjalan seperti biasa.
Saat ini, Pemkab Trenggalek masih menunggu surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur sebelum melangkah ke tahap penetapan dan pelantikan penjabat sekda.
“Transisi ini murni mekanisme administratif. Kami pastikan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandas Heri. (jaz/c1/din)
Editor : Isna Dzikirianti