Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Peralihan KHDPK, LMDH Bertransformasi Jadi KTH

Fatra Aditya • Jumat, 26 Juni 2026 | 10:48 WIB
RINDANG: Kelompok yang berada  di wilayah KHDPK nantinya akan  bernaung menjadi Kelompok Tani Hutan. (FATRA ADITYA/RADAR TRENGGALEK)
RINDANG: Kelompok yang berada di wilayah KHDPK nantinya akan bernaung menjadi Kelompok Tani Hutan. (FATRA ADITYA/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Peralihan pengelolaan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) dari Perhutani ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ternyata tidak hanya berdampak pada tata kelola kawasan hutan. 
 
Namun turut mengubah pola pendampingan masyarakat yang selama ini dilakukan di kawasan sekitar hutan.

Wakil Administratur (Waka) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri Wilayah Selatan, Budi Prihartanto mengatakan, kelompok masyarakat yang sebelumnya bermitra dengan Perhutani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diimbau untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang berlaku apabila hutan yang sering mereka kelola masuk di dalam KHDPK.
 
Baca Juga: 81 PNS Pemkab Trenggalek Terima Penghargaan Pensiun, Bupati Serahkan SK Mulai Sekda dan Guru

“LMDH yang masuk kawasan KHDPK nantinya bertransformasi menjadi KTH dan proses pendampingannya dilakukan oleh cabang dinas kehutanan,” katanya, Rabu (24/6).

Menurut dia, kelompok yang berada di wilayah KHDPK nantinya akan bertransformasi menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH). Pendampingan terhadap kelompok tersebut nantinya tidak lagi dilakukan Perhutani, tetapi melalui cabang dinas kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Budi menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan setelah pengelolaan kawasan beralih ke Kemenhut. Masyarakat yang ingin mengajukan izin pemanfaatan kawasan juga akan mengikuti prosedur baru sesuai regulasi yang berlaku.
 
Baca Juga: Wisata di Kawasan Hutan Mati Suri

Meskipun pola pendampingan berubah, dia berharap masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.

Menurut dia, keberadaan kelompok masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan.

Dia menambahkan, proses transisi membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi hal penting agar perubahan sistem pengelolaan dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi manfaat yang selama ini diterima masyarakat. (tra/c1/din)
 
Editor : Isna Dzikirianti
#pengelolaan kawasan hutan #pengelolaan khusus #Kemenhut #pola pendampingan masyarakat #Kesatuan Pemangkuan Hutan