Wakil Administratur (Waka) Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri Wilayah Selatan, Budi Prihartanto mengatakan, kelompok masyarakat yang sebelumnya bermitra dengan Perhutani melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) diimbau untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme baru yang berlaku apabila hutan yang sering mereka kelola masuk di dalam KHDPK.
“LMDH yang masuk kawasan KHDPK nantinya bertransformasi menjadi KTH dan proses pendampingannya dilakukan oleh cabang dinas kehutanan,” katanya, Rabu (24/6).
Menurut dia, kelompok yang berada di wilayah KHDPK nantinya akan bertransformasi menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH). Pendampingan terhadap kelompok tersebut nantinya tidak lagi dilakukan Perhutani, tetapi melalui cabang dinas kehutanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Budi menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan setelah pengelolaan kawasan beralih ke Kemenhut. Masyarakat yang ingin mengajukan izin pemanfaatan kawasan juga akan mengikuti prosedur baru sesuai regulasi yang berlaku.
Meskipun pola pendampingan berubah, dia berharap masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan secara produktif dan berkelanjutan.
Menurut dia, keberadaan kelompok masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian kawasan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga sekitar hutan.
Dia menambahkan, proses transisi membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, pemerintah, serta pemangku kepentingan lainnya menjadi hal penting agar perubahan sistem pengelolaan dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi manfaat yang selama ini diterima masyarakat. (tra/c1/din)