KOTA, Radar Trenggalek – Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Bumi Menak Sopal masih belum memenuhi standar.
Pasalnya, dari hasil monitoring, tercatat lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diketahui belum memiliki IPAL yang layak.
Temuan itu diungkap Tim Satuan Tugas (Satgas) MBG Trenggalek usai melakukan pemantauan di 14 lokasi SPPG yang telah beroperasi pada 8 hingga 11 Juni 2026.
Pemantauan tersebut menyasar dapur MBG yang tersebar di Kecamatan Munjungan, Karangan, Tugu, Bendungan, Trenggalek, Pule, Durenan, dan Panggul.
Baca Juga: Peralihan KHDPK, LMDH Bertransformasi Jadi KTH
Dari total lokasi yang dikunjungi, masih ditemukan lima dapur yang sistem pengolahan limbahnya belum sesuai ketentuan. IPAL di lokasi tersebut masih berupa resapan sederhana sehingga dinilai belum layak.
"Jumlah SPPG yang dikunjungi 14 lokasi. Dari 14 lokasi yang dikunjungi, ada 5 lokasi SPPG yang belum siap IPAL-nya. Masih berupa resapan-resapan," jelas Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, Sunarto.
Sementara itu, sembilan lokasi lainnya memang telah memiliki IPAL, tetapi belum seluruhnya dilengkapi fasilitas pendukung seperti grease trap.
Baca Juga: Pertahankan Kualitas Udara Bersih, 250 Kendaraan Lakukan Uji Emisi
Alat tersebut berfungsi menyaring minyak dan lemak sebelum limbah dialirkan ke sistem pengolahan sehingga keberadaannya dinilai penting untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Sunarto menegaskan, pengelolaan limbah menjadi aspek krusial dalam operasional dapur MBG. Tidak hanya limbah cair, pengelolaan sampah atau limbah padat juga harus diperhatikan agar tidak menimbulkan dampak negatif di lingkungan sekitar.
“Dalam pengelolaan dampak lingkungan dari SPPG, selain pengelolaan air limbah domestik yang menjadi perhatian, juga pengelolaan sampah atau limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan SPPG,” ujarnya.
Baca Juga: Pilih SR karena Keterbatasan Biaya, Demi Masa Depan sang Anak, Diambil dengan Perasaan Berat
Dia menambahkan, pengelolaan lingkungan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Trenggalek akan mengumpulkan seluruh pengelola SPPG untuk diberikan sosialisasi terkait standar pengelolaan limbah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong perbaikan fasilitas IPAL agar sesuai regulasi.
“Dengan temuan ini, kami tegaskan bahwa operasional dapur MBG tidak hanya dituntut memenuhi aspek gizi, tetapi juga wajib memastikan pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan,“ jelas Asisten I Sekda Trenggalek ini. (jaz/c1/din)
Editor : Isna Dzikirianti