Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Perhutani Tegaskan PKS Tetap Berlanjut, Sejumlah Wilayah Kerjanya Masuk KDHPK

Fatra Aditya • Selasa, 30 Juni 2026 | 11:05 WIB
BERLANJUT: Meskipun sebagian lahan milik Perhutani masuk KDHPK, PKS tetap berjalan. (FATRA ADITYA/RADAR TRENGGALEK)
BERLANJUT: Meskipun sebagian lahan milik Perhutani masuk KDHPK, PKS tetap berjalan. (FATRA ADITYA/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Perubahan status sebagian kawasan hutan yang kini menjadi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ternyata tidak berdampak pada penghentian kerja sama pengelolaan yang selama ini berjalan di wilayah Perum Perhutani KPH Kediri Wilayah Selatan.

Perhutani memastikan bahwa pola kemitraan dengan masyarakat akan tetap dilanjutkan meskipun harus menyesuaikan regulasi-regulasi terbaru.

Wakil Administratur (Waka) KPH Kediri Wilayah Selatan, Budi Prihartanto menjelaskan, kawasan yang masih berada di bawah kewenangan Perhutani akan tetap menggunakan skema kerja sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Direksi Nomor 13 Tahun 2023.

Baca Juga: Kesan Sekda Edy Soepriyanto saat 40 Tahun Mengabdi Jadi PNS, Tak Kuasa Tahan Air Mata, Tetap Berkarya di Tengah Masyarakat

Sementara itu, kerja sama usaha pemanfaatan kawasan diatur ketentuannya pada Peraturan Direksi Nomor 6 Tahun 2024. "Kalau Perhutani, kita PKS tetap berlanjut. Kalau dulu PHBM, sekarang menjadi kemitraan Perhutani. Tetap berlanjut, cuma bertransformasi," ujar Budi.

Dia menerangkan, perubahan tersebut lebih pada penyesuaian sistem kemitraan. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang mengelola kawasan Perhutani tetap dipertahankan, sedangkan kelompok yang berada di kawasan KHDPK nantinya akan bertransformasi menjadi Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pendampingannya dilakukan oleh cabang dinas kehutanan.

Budi juga menjelaskan, untuk kawasan yang telah resmi masuk KHDPK, Perhutani tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaannya.

Baca Juga: Pengelolaan Wisata Tak Bisa Jalan Sendiri, Harus Bangun Kolaborasi

Pengurusan izin maupun regulasi menjadi kewenangan pemerintah melalui Kemenhut dengan fasilitasi cabang dinas kehutanan.

Meskipun demikian, Perhutani memastikan transisi pengelolaan tidak menghentikan kolaborasi dengan masyarakat di kawasan yang masih menjadi kewenangannya.

Melalui transformasi skema kemitraan tersebut, Perhutani berharap pengelolaan hutan tetap berjalan sekaligus memberikan kepastian bagi kelompok pengelola dalam melanjutkan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. (tra/c1/din)

Editor : Isna Dzikirianti
#Wakil Administratur #Kemenhut #KPH Kediri Wilayah Selatan #fasilitasi cabang dinas kehutanan #KHDPK