KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus segera menyelesaikan regulasi terkait pemilihan kepala desa (pilkades).
Pasalnya, hal tersebut menjadi dasar dalam proses pelaksanaan sebelum tahapan dimulai pada Oktober mendatang.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Guswanto, menegaskan pentingnya kesiapan regulasi agar seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal yang ditargetkan.
Karena itu, saat rapat kerja bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, komisi I mendorong agar pemkab segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar pelaksanaan pilkades setelah perda disahkan.
“Per April tahun depan (2027, red) harus sudah ada kepala desa terpilih. Untuk tahapannya, kami konfirmasi ke DPMD, bulan Oktober sudah mulai berjalan,” ujarnya, Senin (6/7).
Menurut dia, kendati perda yang saat ini dibahas dan telah disahkan, perbup menjadi payung hukum utama yang mengatur teknis pelaksanaan hingga kebutuhan penganggaran pilkades.
Tanpa regulasi tersebut, tahapan tidak bisa berjalan optimal. “Kami mendorong pemerintah daerah ke depan segera menerbitkan perbup supaya pelaksanaan pilkades bisa berjalan lancar, termasuk terkait anggaran dan implementasi aturan terbaru,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan pilkades mendatang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai perubahan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru tersebut adalah diperbolehkannya calon tunggal dalam pilkades.
“Kalau dulu di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 calon tunggal tidak bisa, sekarang di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sudah diperbolehkan,” terangnya.
Meski demikian, mekanisme teknis calon tunggal masih menunggu pengaturan lebih lanjut dalam perbup, termasuk kemungkinan penerapan sistem kotak kosong.
“Calon tunggal bisa maju sendiri, tapi teknisnya seperti apa masih menunggu perbup, kemungkinan menggunakan kotak kosong,” imbuhnya.
Hingga saat ini, panitia pilkades juga belum dibentuk karena belum adanya payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaan.
Selain itu, perubahan regulasi juga menyentuh masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun dalam satu periode, meningkat dari sebelumnya 6 tahun, dengan batas maksimal dua periode.
Dengan demikian, komisi I menilai percepatan penerbitan perbup menjadi langkah krusial agar seluruh tahapan Pilkades 2027 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Panitia belum dibentuk karena payung hukumnya belum ada. Harapannya, perbup sudah terbit sebelum tahapan dimulai,” tegas politikus PDI Perjuangan ini. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta Fitriana