Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemkab Siapkan Dana Rp 5,9 Miliar Untuk Dukung Pilkades Serentak di 128 Desa

Zaki Jazai • Rabu, 8 Juli 2026 | 13:53 WIB
Pemkab Trenggalek siapkan Rp5,9 miliar demi kelancaran Pilkades Serentak di 128 desa mulai Oktober.(
Pemkab Trenggalek siapkan Rp5,9 miliar demi kelancaran Pilkades Serentak di 128 desa mulai Oktober.(Zaki Jazai/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus tancap gas terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak ke depan. Pasalnya saat ini tidak hanya fokus menyiapkan regulasi, tetapi juga mulai mematangkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan yang diperkirakan mencapai Rp 5,9 miliar.

Apalagi, pemkab menargetkan tahapan pilkades sudah mulai berjalan pada Oktober 2026 sehingga persiapan baik dari sisi aturan maupun pembiayaan dilakukan secara paralel sejak sekarang. Dengan begitu, pembahasan bersama DPRD yang saat ini tengah berjalan difokuskan pada dua aspek utama yakni regulasi dan penganggaran sebagai fondasi pelaksanaan pilkades.

“Ada dua hal yang kami bahas dengan DPRD Trenggalek, yaitu terkait regulasi dan penganggaran,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Suhartoko, Senin (6/7).

Baca Juga: Gudang dan Kandang Ayam Hangus Terbakar Diduga Lalai Bakar Sampah

Dari sisi regulasi, DPMD telah menyiapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai dasar hukum. Yakni, perubahan atas Perda Nomor 12 tentang Pemerintahan Desa serta perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2015 yang mengatur pilkades, pengangkatan perangkat desa, dan pengisian badan permusyawaratan desa (BPD).

Menurut Suhartoko, kedua raperda tersebut telah melalui tahap harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan kini menunggu pembahasan lanjutan di DPRD.

“Kami mendorong secepatnya saja sehingga bisa menyesuaikan hasil evaluasi dari gubernur nantinya,” katanya.

Dia menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 yang diterima pemerintah daerah pada April 2026 sebagai dasar penyesuaian aturan terkait pemerintahan desa.

Baca Juga: Pemkab Dorong Kebugaran ASN dan Semangat Pelayanan Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup I

“PP 16 itu baru kami terima pada April 2026 sebagai acuan. Setelah itu, kami menyiapkan draf dan melakukan harmonisasi di Kanwil Hukum,” jelasnya.

Selain regulasi, pemkab juga menyiapkan anggaran melalui bantuan keuangan khusus (BKK) kepada desa-desa yang akan menyelenggarakan pilkades. Total kebutuhan dana diperkirakan mencapai Rp 5,9 miliar untuk 128 desa yang akan mengikuti pilkades serentak.

Anggaran tersebut rencananya dicairkan secara bertahap pada 2026 dan 2027 guna mendukung seluruh tahapan, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan.

 

Dengan waktu sekitar satu tahun sebelum tahapan dimulai, pemkab berharap seluruh regulasi dapat segera rampung sehingga persiapan teknis dan administratif berjalan sesuai jadwal.

“Jika tidak ada perubahan, Oktober ini (2026, Red) akan menjadi awal tahapan pilkades serentak yang akan menentukan kepemimpinan baru di 128 desa, “ jelas mantan kepala Badan Pendapatan, dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPPKD) Trenggalek ini. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
#Pilkades Serentak Trenggalek #Anggaran Pilkades 2026 #DPMD Kabupaten Trenggalek #Regulasi Pemerintahan Desa