BBWS Brantas Tahan Pelimpahan ke LMAN Data Tanah Warga Masih Diverifikasi

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 11:28 WIB
TERUS DIKEBUT: Proses pembangunan Bendungan Bagong yang saat ini masih menyisakan 41 bidang tanah yang belum dibebaskan.(Zaki Jazai/ RADAR TRENGGALEK)
TERUS DIKEBUT: Proses pembangunan Bendungan Bagong yang saat ini masih menyisakan 41 bidang tanah yang belum dibebaskan.(Zaki Jazai/ RADAR TRENGGALEK)

BENDUNGAN, Radar Trenggalek – Progres pengadaan tanah untuk proyek Bendungan Bagong hingga pertengahan tahun ini belum juga 100 persen.

Pasalnya, proses pelimpahan sebagian bidang tanah milik masyarakat ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) masih tertunda akibat persoalan administrasi.

Berdasarkan data yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, pada proses pembangunan Bendungan Bagong, total target pembebasan lahan sebanyak 1.231 bidang.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.190 bidang telah berhasil dibebaskan. Capaian tersebut setara dengan 97,75 persen dari keseluruhan target.

“Secara kumulatif sudah 97,75 persen. Tinggal 41 bidang lagi atau sekitar 2,25 persen yang belum dibebaskan. Jadi untuk pembebasan tanah saat ini terus menunjukkan capaian signifikan,” jelas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan BBWS Brantas, Deni Bayu Prawesto.

Baca Juga: Pembinaan Sempat Mati Liga Pelajar Kembali Digelar

Dari sisa tersebut, sebanyak 28 bidang merupakan tanah milik masyarakat. Meski para pemilik lahan telah menyatakan setuju, proses pelimpahan ke LMAN belum dapat dilakukan karena terkendala kelengkapan berkas.

“Warga sebenarnya sudah setuju. Tapi saat akan kami kirim ke LMAN, ada beberapa dokumen yang perlu diperbaiki, seperti perbedaan nama di berkas dan ketidaksesuaian peta bidang,” ungkapnya.

Deni menegaskan memilih menunda pelimpahan sementara waktu untuk memastikan seluruh data benar-benar valid.

Langkah ini diambil agar tidak terjadi pengembalian berkas dari LMAN yang justru berpotensi menimbulkan kekecewaan di masyarakat.

“Daripada nanti dikirim lalu dikembalikan, kami verifikasi dulu secara teliti. Supaya saat dikirim sudah siap dan bisa langsung diproses,” imbuhnya.

Baca Juga: Belasan Ruang Kelas Kosong Di SMPN 6 Trenggalek Minim Dapat Siswa

Selain tanah masyarakat, sisa pengadaan juga mencakup 11 bidang tanah kas desa dengan total luas sekitar 0,96 hektare serta 2 bidang tanah wakaf. Untuk tanah kas desa, proses saat ini masih dalam tahap verifikasi di Pemprov Jawa Timur.

Dengan capaian tersebut, BBWS Brantas optimistis seluruh proses pengadaan tanah dapat segera dituntaskan setelah kendala administrasi terselesaikan.

Validasi berkas menjadi kunci agar tahapan selanjutnya tanpa hambatan berarti. “Tanah kas desa masih diverifikasi di pemprov, termasuk aset-aset yang ada di dalamnya,” jelas Deni. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Bagong bendungan tanah bbws