67 Persen Bidang Masuk Sistem Pertanahan Digital

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:05 WIB
Program PTSL BPN Trenggalek mempercepat digitalisasi sertifikat tanah sekaligus efektif mencegah praktik mafia tanah.
Program PTSL BPN Trenggalek mempercepat digitalisasi sertifikat tanah sekaligus efektif mencegah praktik mafia tanah.

KOTA, Radar Trenggalek - Kantor Badan Pertanahan  Nasional (BPN) Trenggalak mencatat sekitar 67 persen bidang tanah di Kabupaten Trenggalek telah masuk dalam sistem pertanahan digital.

Namun, angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena banyak sertifikat lama yang belum dapat dipetakan secara presisi.

Sertifikat lama tersebut umumnya masih menggunakan gambar ukur konvensional dengan batas bidang yang belum jelas sehingga memerlukan proses peningkatan kualitas data atau yang dikenal sebagai KW4, KW5, dan KW6.

"Jadi sebenarnya angka 67 persen itu belum menggambarkan kondisi sesungguhnya. Masih banyak bidang lama yang sedang kami tingkatkan kualitas datanya," kata Kepala BPN Trenggalek, Heru Setiyono.

Baca Juga: Kapasitas Naik, SRT Ajukan Tenaga Baru Posisi Wali Asuh Terbanyak

Selain mempercepat sertifikasi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga dinilai menjadi salah satu cara mencegah praktik mafia tanah.

Menurut dia, bidang tanah yang belum terdaftar lebih rentan dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Dia mencontohkan, tanah kosong yang tidak jelas statusnya kerap menjadi sasaran oknum untuk dipalsukan kepemilikannya.

Bahkan tidak sedikit masyarakat yang akhirnya menjadi korban calo ketika baru mengurus sertifikat saat membutuhkan tanah tersebut untuk dijual atau diagunkan.

Baca Juga: Dari Dongko Menuju Panggung Internasional, Yunita Octa Praditya, 23 Tahun, Dedikasikan Ilmu untuk Pendidikan dan Inklusi

"Kalau masyarakat memanfaatkan program PTSL sejak sekarang, semuanya lebih mudah dan lebih murah. Petugas sudah dibayar negara, panitia juga sudah dibayar negara. Jangan sampai nanti baru mengurus ketika butuh, akhirnya terjebak calo dan biayanya jauh lebih mahal," tegasnya.

Meski demikian, BPN juga mengingatkan pemerintah desa agar pelaksanaan program PTSL tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri, masyarakat memang masih dimungkinkan dikenai biaya persiapan administrasi seperti pengadaan patok batas, materai, hingga operasional yang menjadi kewenangan desa.

Namun, besaran biaya tersebut tidak boleh melebihi ketentuan yang telah disepakati. "Sampai sekarang memang belum ada laporan yang benar-benar mencolok terkait pungutan. Tetapi kalau nanti ada laporan yang disertai bukti, tentu akan kami tindak lanjuti dan klarifikasi," tandasnya.

Baca Juga: SPMB di SMKN 1 Pogalan Tetap Sesuai Jadwal Disdik

Diberitakan sebelumnya, PTSL masih menjadi salah satu program prioritas BPN Kabupaten Trenggalek sepanjang 2026.

Tahun ini, BPN mendapat target menyelesaikan 23.600 bidang tanah yang tersebar di 48 desa.

Namun, di tengah percepatan yang dilakukan, rendahnya partisipasi masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah terbesar.

Sebagian masyarakat masih belum memanfaatkan kesempatan pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL, padahal hampir seluruh biaya pelayanan dari BPN telah ditanggung pemerintah. (gun/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
tanah PTSL sertifikat bpn