Pasal Periodisasi Kades Tumpang Tindih Pansus Usulkan Pasal Dihapus

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 12:22 WIB
DPRD Trenggalek bahas Raperda Pemerintahan Desa, menyisakan pasal krusial terkait periodisasi masa jabatan kepala desa.
DPRD Trenggalek bahas Raperda Pemerintahan Desa, menyisakan pasal krusial terkait periodisasi masa jabatan kepala desa.

KOTA, Radar Trenggalek– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa di DPRD Trenggalek masih menyisakan satu pasal krusial. Yakni terkait periodisasi atau masa jabatan calon kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

Wakil Ketua Pansus Raperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Guswanto mengatakan, pasal tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan di internal panitia khusus (pansus).

Sebab dalam pasal tersebut disebutkan bahwa yang boleh mendaftarkan sebagai calon kepala desa (kades) adalah yang belum pernah menjabat selama dua periode sebagai kades.

“Yang masih menjadi pembahasan adalah terkait periodisasi calon kades. Apakah yang sudah menjabat dua periode dengan ketentuan 6 dan 8 tahun masih bisa mencalonkan kembali atau tidak. Sebab,  kendati dulu hanya menjabat selama 6 tahun itu sudah masuk satu periode,” ujarnya.

Menurut dia, dalam pembahasan muncul dua pandangan. Sebagian anggota pansus menilai ketentuan tersebut masih memungkinkan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan bupati (perbup).

Baca Juga: Kapasitas Naik, SRT Ajukan Tenaga Baru Posisi Wali Asuh Terbanyak

Namun di sisi lain, terdapat ketentuan dalam undang-undang yang dinilai belum memberikan kepastian tegas. “Ini masih menunggu rujukan yang lebih jelas dari aturan di atasnya, apakah nanti dipertegas di PP atau perbup,” jelasnya.

Karena dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan tumpang tindih regulasi, pansus mengusulkan agar pasal terkait periodisasi tersebut dihapus dari raperda. “Usulan kami, pasal itu dihapus saja. Karena pengaturannya sudah ada di PP maupun regulasi lain sehingga tidak perlu diatur lagi di perda,” tegas Guswanto.

Sementara itu, pembahasan pasal lainnya dalam raperda tersebut telah disepakati.

Di antaranya terkait persyaratan calon kepala desa yang tetap mengacu pada ketentuan minimal lulusan SLTP atau sederajat sesuai undang-undang.

Baca Juga: 67 Persen Bidang Masuk Sistem Pertanahan Digital

Selain itu, pansus juga telah menyepakati penghapusan syarat kewajiban penyelesaian pajak bagi calon kepala desa. Ketentuan tersebut dinilai sulit diterapkan karena berkaitan dengan pajak pribadi maupun pajak di tingkat desa.

Dengan masih tersisanya satu pasal tersebut, pansus akan menunggu kejelasan regulasi turunan sebelum mengambil keputusan final.

DPRD berharap pembahasan raperda ini segera rampung agar dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Trenggalek. “Pasal terkait kewajiban menyelesaikan pajak akhirnya dihapus karena implementasinya cukup sulit,” imbuh Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek ini. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
raperda DPRD trenggalek desa