Disperinaker Akui Kewenangan Pengawasan Perusahaan Terbatas

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 13:24 WIB

Disperinaker Trenggalek hanya berwenang lakukan pembinaan perusahaan karena keterbatasan akses data WLKP Online.
Disperinaker Trenggalek hanya berwenang lakukan pembinaan perusahaan karena keterbatasan akses data WLKP Online.

KOTA, Radar Trenggalek – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek mengakui memiliki kewenangan yang terbatas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Pemerintah kabupaten (pemkab) hanya bertugas melakukan pembinaan, sedangkan fungsi pengawasan hingga pemberian sanksi berada di tangan Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Kepala Disperinaker Trenggalek Cristina Ambarwati menjelaskan, keterbatasan tersebut juga berlaku dalam pengelolaan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online.

Aplikasi tersebut dikelola langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki akses penuh terhadap data perusahaan.

"Kalau di dinas kabupaten atau kota, tugas kami hanya pembinaan. Tidak ada kewenangan memberikan sanksi. Pengawasan itu menjadi tugas pengawas ketenagakerjaan di provinsi," ujarnya.

Baca Juga: Pasal Periodisasi Kades Tumpang Tindih Pansus Usulkan Pasal Dihapus

Menurut dia, melalui akun operator daerah, disperinaker hanya dapat melihat informasi umum, seperti perusahaan yang masih aktif, sudah kedaluwarsa, maupun yang belum melakukan verifikasi.

Namun, data rinci perusahaan tidak dapat diakses oleh pemerintah kabupaten.

"Kami hanya bisa melihat mana perusahaan yang aktif, mana yang sudah kedaluwarsa, mana yang belum terverifikasi. Detail datanya tidak bisa kami lihat karena sistemnya langsung terhubung ke kementerian," katanya.

Untuk memperoleh data yang lebih lengkap, disperinaker harus mengajukan permohonan secara resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jatim.

Data tersebut kemudian dikirimkan oleh pengawas provinsi, tetapi masih berupa data mentah yang belum melalui proses penyaringan.

Akibatnya, banyak perusahaan yang sebenarnya sudah tidak aktif atau masa lapornya telah berakhir masih tercantum dalam sistem.

Hal itu membuat jumlah perusahaan yang tercatat jauh lebih besar dibandingkan kondisi riil di lapangan.

"Data yang diberikan itu bukan data yang sudah diolah. Perusahaan yang sudah kedaluwarsa masih tetap muncul sehingga kami belum bisa memilah mana yang benar-benar masih aktif," jelasnya.

Dia menyebut, berdasarkan data WLKP, jumlah perusahaan di Kabupaten Trenggalek mencapai sekitar 1.440 perusahaan. Namun, angka tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena sistem masih menyimpan data lama yang tidak dihapus.

Baca Juga: Cuaca Tak Menentu, Tangkapan Ikan Anjlok Enam Bulan Baru Capai 2 Ribu Ton

"Kalau melihat WLKP, jumlahnya sekitar 1.440 perusahaan. Padahal secara riil, perusahaan yang benar-benar aktif jumlahnya jauh lebih sedikit, sekitar seratusan perusahaan," ungkapnya.

Meski demikian, disperinaker masih dapat melihat gambaran umum jumlah perusahaan berdasarkan klasifikasi usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar serta persebarannya di masing-masing kecamatan.

Informasi tersebut hanya berupa data statistik tanpa rincian identitas perusahaan.

Dia juga memastikan data dalam aplikasi WLKP tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

Akses hanya dimiliki operator pemerintah dan perusahaan yang bersangkutan sesuai akun masing-masing.

Sementara itu, untuk wilayah Kabupaten Trenggalek, pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jatim yang berkantor di Balai Latihan Kerja (BLK) Tulungagung. (gun/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Disperinaker trenggalek ketenagakerjaan perusahaan