KOTA, Radar Trenggalek – Persoalan perumahan di Kabupaten Trenggalek masih menjadi pekerjaan rumah besar. Berdasarkan Dinas Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Trenggalek terdapat lebih dari 118 ribu backlog perumahan yang terbagi dalam dua kategori. Yakni, kepemilikan rumah dan penghunian.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Disperkimhub Trenggalek, Subyantoro Retno Pamuji menjelaskan, perubahan klasifikasi backlog terjadi sejak terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Jika sebelumnya backlog hanya dihitung dari selisih jumlah rumah tangga dengan jumlah rumah, kini juga mencakup masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni (RTLH).
"Kalau dulu backlog hanya dihitung dari masyarakat yang belum memiliki rumah. Sekarang ada dua, yaitu backlog kepemilikan dan backlog penghunian. Backlog penghunian ini adalah masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni," jelasnya, Jumat (17/7).
Data tahun 2026 menunjukkan jumlah rumah tangga di Trenggalek mencapai 283.435, sedangkan jumlah rumah 228.130 unit. Dari angka tersebut, backlog kepemilikan rumah tercatat 63.220 kepala keluarga, sementara backlog penghunian atau masyarakat yang masih tinggal di RTLH mencapai 55.305 unit.
Untuk mengurangi angka tersebut, Pemkab Trenggalek terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui berbagai program bantuan perbaikan rumah.
Baca Juga: Wujudkan Literasi dan Prestasi Peserta Didik
Tahun ini, Trenggalek telah memperoleh alokasi 291 unit bantuan rehabilitasi RTLH dari pemerintah pusat yang berasal dari jalur aspirasi.
Selain itu, berdasarkan informasi dari Balai Perumahan, Trenggalek diproyeksikan memperoleh total sekitar 800 unit bantuan RTLH secara bertahap dalam tahun ini.
Sementara dari APBD Kabupaten Trenggalek, pemerintah hanya mampu mengalokasikan bantuan rehabilitasi sebanyak 75 unit akibat keterbatasan anggaran.
"Perbaikan RTLH terbesar memang berasal dari pemerintah pusat. Dari APBD tahun ini hanya 75 unit karena kemampuan anggaran terbatas," ujarnya.
Adapun untuk backlog kepemilikan rumah, pemkab sementara memanfaatkan keberadaan rumah susun sebagai salah satu alternatif penyediaan hunian bagi masyarakat yang belum memiliki rumah. Meski demikian, tidak semua kelompok masyarakat dapat menyesuaikan dengan pola hunian vertikal tersebut.
Berdasarkan pendataan pemkab, rumah tidak layak huni paling banyak ditemukan di wilayah pegunungan. Kondisi tersebut dipengaruhi kemampuan ekonomi masyarakat dalam memenuhi standar rumah layak huni.
Sebuah rumah dikategorikan layak apabila memenuhi lima unsur dasar yakni atap, lantai, dinding, sanitasi, dan akses air bersih. Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, rumah tersebut masih masuk kategori tidak layak huni.
"Misalnya rumahnya besar, tetapi tidak memiliki sanitasi atau akses air bersih, tetap masuk kategori rumah tidak layak huni," terangnya.
Pemkab juga terus melakukan sinkronisasi data dengan berbagai pihak, termasuk program bedah rumah yang dilaksanakan melalui TNI maupun pemerintah pusat. Langkah itu dilakukan agar data penerima bantuan tidak tumpang tindih sehingga capaian penanganan RTLH dapat terukur secara akurat.
Program rehabilitasi rumah yang dijalankan saat ini mayoritas menggunakan skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan tersebut bersifat stimulan sehingga masyarakat tetap didorong bergotong royong untuk menyelesaikan pembangunan rumah.
Baca Juga: Durenan Masuk Prioritas Penangan Kawasan Kumuh
Saat ini, besaran bantuan BSPS Rp 20 juta per unit. Namun, pemkab menilai nilai tersebut sudah tidak lagi sebanding dengan kenaikan harga material bangunan sehingga diusulkan agar pemerintah pusat melakukan evaluasi besaran bantuan.
"Dulu bantuannya Rp 15 juta, sekarang Rp 20 juta. Padahal harga material terus naik. Harapannya besaran bantuan ini bisa dievaluasi," katanya.
Selain persoalan rumah layak huni, Pemkab Trenggalek juga terus menuntaskan kawasan kumuh. Seluruh kawasan kumuh yang menjadi kewenangan kabupaten berdasarkan Surat Keputusan (SK) tahun 2021 telah diselesaikan, termasuk di wilayah Sumbergedong.
Saat ini, pemerintah mengajukan penanganan kawasan kumuh baru di wilayah perkotaan Durenan. Sebagian kawasan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur karena memiliki luasan 10 hingga 15 hektare.
"Tahun ini kami kembali mengajukan penanganan, baik untuk peningkatan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni di kawasan tersebut sebagai bagian dari penanganan kawasan kumuh," pungkasnya. (gun/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK