Peminat IKD Masih Minim Dispendukcapil Kejar Target 5 Persen

Zaki Jazai • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 14:39 WIB
TINGKATKAN PEMAHAMAN: Petugas Dispendukcapil Trenggalek saat melayani pemohon adminduk dan mengarahkan agar mau aktivasi IKD.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
TINGKATKAN PEMAHAMAN: Petugas Dispendukcapil Trenggalek saat melayani pemohon adminduk dan mengarahkan agar mau aktivasi IKD.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Minat masyarakat Kabupaten Trenggalek dalam mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) masih tergolong rendah. Pasalnya, hingga akhir bulan kemarin, capaian aktivasi IKD baru menyentuh angka 4,51 persen dari total wajib KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menyebutkan, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD tercatat 26.973 orang. Sementara jumlah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman mencapai 598.256 jiwa.

“Memang masih di bawah target, tapi alhamdulillah sudah ada progres. Saat ini kita di angka 4,51 persen,” ujarnya.

Menurut dia, capaian tersebut masih perlu digenjot mengingat target daerah pada tahun ini sebesar 5 persen. Bahkan, jika dibandingkan dengan target nasional yang mencapai 20 persen, angka tersebut masih cukup jauh.

Untuk meningkatkan capaian, Dispendukcapil Trenggalek telah melakukan berbagai upaya, mulai dari pelayanan rutin di kantor dinas, mal pelayanan publik, hingga di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, strategi jemput bola juga terus digencarkan dengan mendatangi desa-desa, lembaga, hingga berbagai kegiatan masyarakat. “Kita juga bekerja sama dengan operator SIAK desa. Bahkan, kita beri insentif agar mereka ikut membantu mengajak masyarakat melakukan aktivasi IKD,” jelasnya.

Baca Juga: Perajin Genting Bidik Sertifikasi Standar Nasional Hindari Terganjal dalam Proses Pengadaan dan Penuhi Kualifikasi.

Ririn menambahkan, kini masyarakat juga bisa melakukan aktivasi IKD di tingkat desa. Hal tersebut dimungkinkan karena operator desa telah diberikan akses untuk membantu proses aktivasi.

Adapun proses aktivasi IKD cukup sederhana, yakni warga harus datang langsung ke petugas untuk melakukan verifikasi. Selanjutnya mengunduh aplikasi IKD di smartphone, mengisi data, serta melakukan swafoto untuk disandingkan dengan data kependudukan. “Setelah itu, kita aktivasi dan langsung bisa digunakan,” tandasnya.

Dia mengakui, salah satu kendala rendahnya minat masyarakat adalah masih kurangnya pemahaman tentang manfaat IKD. Padahal, menurutnya, identitas digital ini memiliki banyak keunggulan dibanding KTP fisik. “Datanya lebih aman dan tidak mudah rusak. Selain itu, masyarakat juga bisa mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui IKD,” terangnya.

Karena itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Monggo masyarakat segera aktivasi IKD. Ini untuk kemudahan dan keamanan data kita ke depan,” tandasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Ririn Eko Utoyo opd ikd dispendukcapil