Pemdes Soroti Regulasi KDMP Dana Terpangkas Rp 900 Juta

Gunawan Awan • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:38 WIB
Pemdes Pogalan pertanyakan ketidakjelasan regulasi serta pemotongan Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Pemdes Pogalan pertanyakan ketidakjelasan regulasi serta pemotongan Dana Desa untuk program Koperasi Desa Merah Putih.

POGALAN, Radar Trenggalek  – Pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek memicu tanda tanya besar di tingkat pemerintah desa (pemdes). Termasuk dirasakan Pemerintah Desa (Pemdes) Pogalan, Kecamatan Pogalan.

Pasalnya, pengalokasian anggaran untuk program strategis nasional tersebut berdampak signifikan terhadap penerimaan dana desa (DD), sementara regulasi teknis pelaksanaannya dinilai masih minim kejelasan.

Kepala Desa Pogalan, Suparni, mengungkapkan bahwa pada dasarnya pemdes mendukung penuh keberadaan program KDMP.

Sebab, program tersebut diyakini membawa misi positif untuk menjaga ketahanan pangan serta menstabilkan harga kebutuhan pokok masyarakat, mulai dari pupuk hingga gas elpiji.Namun, skema pemotongan anggaran langsung dari pusat membuat jajaran pemdes terkejut.

Baca Juga: Lidik Dua Kasus Dugaan Korupsi

"Tahun-tahun sebelumnya, Desa Pogalan menerima dana desa sekitar Rp 1,2 miliar. Namun sekarang tersisa Rp 300 juta. Pemotongan itu dilakukan langsung dari pusat untuk pembiayaan KDMP," ungkapnya, Rabu (21/7).

Suparni menjelaskan, meski pembangunan fisik fasilitas KDMP di wilayahnya sudah mendekati 90 persen selesai, pihak pemdes merasa hanya diposisikan sebagai “penonton”.

Pihak pelaksana dan penggerak di lapangan didominasi oleh elemen luar, termasuk keterlibatan jajaran kodim serta pihak ketiga seperti PT Agrinas.

Ketidakpastian pemdes kian bertambah terkait tata kelola dan status kelembagaan. Awalnya, pemdes diminta membentuk pengurus tingkat desa dan telah menyiapkan sembilan orang.

Namun dalam perkembangannya muncul pembentukan calon direksi baru yang ditunjuk untuk mengelola operasional koperasi tersebut. "Kondisi ini membuat kami seolah-olah hanya disiapkan untuk menjadi buruh atau karyawan Agrinas. Padahal kami sangat menantikan aturan main yang jelas, baik dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), Permendes, maupun Permendagri," tegas Mbah Ni, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Bupati Terus Pacu Kinerja BUMD Lakukan Evaluasi Kinerja Tiap Bulan

Selain persoalan kelembagaan, pemdes juga dibayangi kekhawatiran terkait beban operasional gedung yang terbilang besar. Gedung KDMP dirancang modern dengan fasilitas pendingin udara (AC) full, kipas angin, hingga pasokan air yang membutuhkan daya listrik tinggi.

”Siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya listrik dan pemeliharaan sebelum koperasi beroperasi secara menguntungkan,” pungkasnya. (gun/c1/din)

 

Editor : Juwita Ratnasari
DanaDesa PemdesPogalan KDMP trenggalek