KOTA, Radar Trenggalek – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek mencatat 65 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Juni 2026.
Sebagian besar pemutusan tersebut terjadi akibat penutupan perusahaan, sedangkan sisanya karena memasuki masa pensiun.
Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Trenggalek, Era Puspitasari menjelaskan, kasus PHK pertama terjadi pada Januari 2026.
Sebanyak 36 pekerja dari perusahaan yang bergerak di bidang industri tripleks kehilangan pekerjaan setelah perusahaan menutup operasionalnya. "Januari ada satu perusahaan yang tutup dengan jumlah pekerja yang terkena PHK sebanyak 36 orang," ujarnya.
Kasus berikutnya terjadi pada Maret 2026. Sebanyak 23 pekerja diler juga terdampak penutupan perusahaan sehingga hubungan kerja harus diakhiri. Sementara itu, pada April tercatat empat pekerja di layanan kesehatan swasta.
Kemudian, pada Juni terdapat satu pekerja perusahaan ekspedisi yang terkena PHK serta satu pekerja di bank perkreditan yang mengakhiri hubungan kerja karena memasuki masa purnatugas atau pensiun.
"Kalau yang bank perkreditan itu karena memasuki masa pensiun. Sedangkan lainnya ada yang karena penutupan perusahaan dan ada satu dari perusahaan ekspedisi," jelasnya, Kamis (9/7).
Baca Juga: 46 Calon Siswa SR Tak Penuhi Syarat Administrasi Tak Masuk Kategori Miskin Ekstrem
Secara keseluruhan, jumlah pekerja yang terdampak PHK hingga pertengahan tahun mencapai 65 orang. Disperinaker menilai angka tersebut masih didominasi oleh faktor penutupan perusahaan, bukan karena efisiensi tenaga kerja secara massal.
Era mengatakan, dibandingkan tahun sebelumnya, pola pelaporan PHK pada 2026 justru lebih tertib. Pada tahun-tahun sebelumnya, laporan PHK yang masuk ke disperinaker relatif sedikit, di antaranya berasal dari perusahaan pelat merah. Salah satu kasus berkaitan dengan pelanggaran internal, bukan karena kondisi perusahaan.
Menurut dia, meningkatnya jumlah laporan tahun ini bukan berarti kasus PHK melonjak drastis, melainkan karena perusahaan mulai tertib melaksanakan kewajiban pelaporan kepada pemerintah.
"Tahun ini pelaporannya lebih tertib karena kami sudah melakukan pembinaan kepada perusahaan terkait hubungan industrial dan kewajiban melaporkan setiap pemutusan hubungan kerja," katanya.
Dia menjelaskan, seluruh bentuk PHK wajib dilaporkan kepada disperinaker, baik karena penutupan perusahaan, pengunduran diri pekerja, pensiun, maupun alasan lainnya. Setiap laporan yang diterima akan dicatat dan diberikan tanda terima sebagai bentuk administrasi.
Meski demikian, kewenangan disperinaker dalam menangani PHK terbatas pada pembinaan hubungan industrial. Untuk kasus yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin maupun alasan internal perusahaan, keputusan tetap menjadi hak perusahaan selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jamasan Suro Manuskrip Kuno Ikut Dirawat Upaya Lestarikan Ilmu Warisan Leluhur
"Kalau ada laporan PHK kami lakukan pembinaan. Kami memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha agar hubungan industrial tetap berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Disperinaker juga memastikan seluruh kasus PHK yang terjadi sepanjang semester pertama tahun ini tidak berujung pada perselisihan hubungan industrial.
Hal itu karena perusahaan telah memenuhi hak-hak pekerja sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan. "Alhamdulillah tidak ada sengketa. Hak-hak pekerja, termasuk kompensasi yang menjadi kewajiban perusahaan, sudah dipenuhi. Sebelum PHK juga dibuat perjanjian bersama antara perusahaan dan pekerja," ungkapnya.
Selain menerima laporan, petugas disperinaker juga turun langsung ke lokasi ketika terdapat laporan penutupan perusahaan untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan serta hak pekerja tetap dipenuhi.
Di sisi lain, perkembangan organisasi pekerja di Kabupaten Trenggalek juga masih relatif terbatas. Hingga kini hanya terdapat dua serikat pekerja yang memiliki anggota di Trenggalek, yakni serikat pekerja di lingkungan Perhutani dan serikat pekerja sektor perbankan. Keduanya pun belum memiliki kepengurusan tingkat kabupaten.
"Belum ada serikat pekerja lokal di Trenggalek. Yang ada hanya anggota dari serikat pekerja tingkat yang lebih tinggi, seperti di Perhutani dan perbankan," pungkasnya. (gun/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK