KOTA, Radar Trenggalek – Momen peringatan Hari Anak Nasional 2026 pada 23 Juli ini sepatutnya menjadi ajang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bersama masyarakat luas untuk memikirkan pentingnya menjaga hak anak. Pasalnya, sejauh ini masih terjadi perbuatan tindak pidana yang menyasar kepada anak.
Buktinya, hingga pertengahan 2026 ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Trenggalek mendapatkan 11 laporan kasus kekerasan. Dari jumlah tersebut, tujuh kasus di antaranya telah masuk dalam penanganan intensif.
Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan yang terjadi masih didominasi kekerasan seksual, termasuk terhadap anak. Seluruh kasus tersebut saat ini dalam proses pendampingan bersama aparat penegak hukum (APH).
“Total ada 11 laporan yang masuk dan 7 di antaranya sudah kami tangani lebih lanjut,” ujar Plt Kepala UPT PPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnantonya, Rabu (22/7).
Dia menambahkan, selain kasus kekerasan fisik juga mulai banyak menerima laporan terkait pelecehan nonfisik. Bahkan, perilaku yang selama ini dianggap candaan seperti siulan, komentar genit, hingga ucapan bernada seksual kini masuk kategori kekerasan seksual.
“Candaan bernada seksual itu bukan hal sepele. Kalau menimbulkan ketidaknyamanan, itu sudah bisa masuk ranah kekerasan seksual,” tegasnya.
Apalagi, baru-baru ini UPT PPA juga menangani kasus pelecehan verbal dengan korban seorang perempuan di wilayah Kecamatan Durenan. Kasus tersebut menjadi contoh nyata bahwa tindakan yang sering dianggap biasa ternyata berdampak serius bagi korban.
Kendati dalam kasus tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan berbagai pihak seperti pelaku, korban, kepolisian, hingga perangkat desa.
Baca Juga: Ruang Publik Ramah Anak Masih Terbatas Ada Ruang Terbuka yang Aman dan Nyaman
“Ini jadi pengingat bahwa masyarakat harus lebih paham. Tidak semua yang dianggap bercanda itu bisa dibenarkan,” jelas Indra.
Menurut dia, perilaku seperti catcalling kini dapat dijerat hukum apabila memenuhi unsur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain melakukan pendampingan, UPT PPA juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar. Momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman terkait batasan perilaku yang masuk kategori kekerasan seksual.
“Kami terus sosialisasi agar masyarakat, terutama anak muda, memahami mana yang boleh dan tidak. Edukasi ini penting untuk mencegah kasus serupa,” tandasnya.
Baca Juga: Perkuat Pencegahan Korupsi.
UPT PPA memastikan seluruh korban mendapatkan pendampingan menyeluruh, mulai dari bantuan hukum, layanan psikologis, hingga penanganan medis jika diperlukan.
Dengan meningkatnya laporan yang masuk, Indra menegaskan pentingnya perubahan pola pikir masyarakat agar tidak lagi menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk yang bersifat verbal.
“Harapannya, masyarakat lebih sadar. Jangan lagi menganggap candaan seksual sebagai hal lumrah, karena itu bisa melukai dan berujung hukum,” tandasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK