Kaji Ulang Syarat Pendidikan Calon Kades

Mohammad Bima Faisal Mirza • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 10:51 WIB
Syarat pendidikan calon kades dinilai perlu dievaluasi untuk meningkatkan kualitas administrasi tata kelola desa.
Syarat pendidikan calon kades dinilai perlu dievaluasi untuk meningkatkan kualitas administrasi tata kelola desa.

PANGGUL, Radar Trenggalek - Ketentuan syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa (kades) dinilai perlu dikaji ulang dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini dibahas DPRD dan Pemkab Trenggalek.

Seiring semakin kompleksnya tata kelola pemerintahan desa, kemampuan administrasi dan pemahaman regulasi menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

Kepala Desa Ngrencak, Kecamatan Panggul, Agung Susilo menilai peningkatan syarat pendidikan calon kepala desa dapat menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Saat ini, calon kades disyaratkan memiliki ijazah paling rendah sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

Menurut dia, beban administrasi pemerintah desa (pemdes) saat ini jauh berbeda dibanding beberapa tahun lalu.

Kepala desa tidak hanya bertugas memimpin masyarakat, tetapi juga harus memahami pengelolaan anggaran, penyusunan dokumen perencanaan, hingga pelaporan berbagai program pemerintah.

Baca Juga: DLH Trenggalek Dorong Ekonomi Sirkular Desa, Fasilitasi Pengembangan Bank Sampah Berbasis BUMDes

“Insya Allah akan lebih baik jika syarat pendidikan minimal calon kepala desa ditingkatkan menjadi SLTA atau sederajat, terutama untuk mendukung kemampuan administrasi pemerintahan desa,” ujarnya.

Agung menjelaskan, perkembangan sistem pemerintahan berbasis digital juga menuntut aparatur desa memiliki kemampuan administrasi yang memadai. Karena itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia dinilai penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.

Meski demikian, dia menegaskan pendidikan bukan satu-satunya penentu keberhasilan seorang kepala desa. Kemampuan membangun komunikasi dan kedekatan dengan masyarakat juga menjadi faktor penting dalam menjalankan roda pemerintahan desa.

“Ada yang kuat di administrasi, tetapi kurang di kemasyarakatan. Sebaliknya, ada yang sangat dekat dengan masyarakat, namun administrasinya perlu ditingkatkan. Idealnya, kedua kemampuan itu bisa berjalan beriringan,” katanya.

Dia juga menyoroti adanya perbedaan syarat pendidikan antara kades dan perangkat desa. Saat ini perangkat desa diwajibkan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat, sedangkan syarat pendidikan calon kepala desa masih minimal SMP atau sederajat.

Baca Juga: Seleksi Ketat Personel Paskriba, Penyakit Bawaan Jadi Sorotan

Menurut Agung, kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi. Sebab, kepala desa merupakan pemimpin pemerintahan desa yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengambilan kebijakan maupun pengelolaan pemerintahan.

Wacana peningkatan syarat pendidikan calon kepala desa sendiri kerap menjadi perbincangan di berbagai daerah.

Di satu sisi, peningkatan syarat dinilai dapat mendorong kualitas kepemimpinan desa. Namun di sisi lain, perubahan aturan juga perlu mempertimbangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam demokrasi desa. (bim/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
administrasi pemerintahan trenggalek pendidikan