Kecamatan Ditiadakan Karnaval Umum

Gunawan Awan • Dipublikasikan Sabtu, 25 Juli 2026 | 12:27 WIB
Camat Karangan Mohammad Jafar Said.(GUNAWAN/RADAR TRENGGALEK)
Camat Karangan Mohammad Jafar Said.(GUNAWAN/RADAR TRENGGALEK)

KARANGAN, Radar Trenggalek – Kemeriahan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) HUT Ke-81 RI di Kecamatan Karangan dipastikan berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah Kecamatan Karangan menyepakati tidak memutarkan agenda karnaval atau pawai yang bersifat umum. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Karangan.

Camat Karangan Mohammad Jafar Said menjelaskan, meskipun pawai untuk kategori umum ditiadakan, rangkaian semarak HUT RI tetap akan berlangsung meriah. Dia memilih berfokus pada kegiatan yang bernilai edukatif dan berorientasi pada bidang pendidikan.

​“Untuk kegiatan PHBN tahun ini secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Hanya saja, berdasarkan kesepakatan dari masing-masing desa, tahun ini tidak diadakan karnaval umum,” terang Jafar, Kamis (23/7).

​Dia menegaskan, ajang unjuk kreasi dan seni tetap diberi wadah melalui karnaval tingkat pelajar. Kegiatan tersebut nantinya melibatkannya seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Kecamatan Karangan.

Baca Juga: Rusunawa Prigi Disiapkan Tampung Personel Yonif TP Atas Pengajuan dari Kodim 0806

Selain karnaval pelajar, lomba baris-berbaris dan pagelaran kesenian sekolah juga siap digelar untuk mengisi rangkaian peringatan kemerdekaan.

​Bagi kelembagaan atau organisasi di tingkat desa yang ingin berpartisipasi, Jafar menyarankan agar membangun kolaborasi dengan sekolah-sekolah setempat.

“Masyarakat atau lembaga desa yang ingin menyemarakkan kegiatan bisa berkolaborasi dengan lembaga pendidikan di wilayahnya masing-masing,” tambahnya.

Selain mengonfirmasi agenda pawai, Jafar juga menyoroti penggunaan sound system atau pengeras suara yang kerap identik dengan perayaan karnaval di kawasan Jawa Timur.

Terkait hal ini, dia meminta masyarakat dan panitia penyelenggara untuk tetap mematuhi aturan serta edaran resmi yang dikeluarkan oleh Surat Edaran Bupati Trenggalek.

Baca Juga: Ruang Publik Ramah Anak Masih Terbatas Ada Ruang Terbuka yang Aman dan Nyaman

Jafar mengimbau agar penggunaan sound system tidak melebihi ambang batas desibel yang telah ditetapkan. Hal itu demi menjaga kenyamanan serta kondusivitas lingkungan masyarakat.

​“Kami tidak melarang masyarakat untuk mencari hiburan, tetapi kegiatan tetap harus sesuai ketentuan. Jika armada pengeras suara termasuk parade miniatur maupun sound skala besar melewati kawasan permukiman warga, volumenya wajib dikurangi,” tegasnya.

Menurut Jafar, toleransi antarwarga sangat diperlukan dalam momen perayaan seperti ini. Mengingat karakter masyarakat yang beragam, ada yang menyukai suara keras, tetapi tidak sedikit pula yang merasa terganggu. Prinsip saling menghormati harus diutamakan.

​Terkait susunan kepanitiaan dan detail jadwal kegiatan PHBN tingkat Kecamatan Karangan, pihak kecamatan baru saja menggelar rapat internal dan akan merampungkan ketetapan final bersama panitia besar dalam waktu dekat. (gun/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
HUTRI karnaval karangan