Izin Poligami Tak Sekadar Restu Istri

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:04 WIB
foto:ilustrasi ai
foto:ilustrasi ai

KOTA, Radar Trenggalek – Pengajuan izin poligami di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek tidak bisa dilakukan hanya bermodal persetujuan istri pertama.

Hakim memastikan seluruh syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan harus terpenuhi, mulai dari alasan poligami, kemampuan ekonomi suami, hingga perlindungan terhadap hak istri dan anak. 

Humas PA Trenggalek, Toif menjelaskan, permohonan poligami merupakan perkara yang diperiksa secara ketat karena menyangkut perlindungan terhadap keluarga.

Pengadilan tidak hanya melihat adanya persetujuan istri pertama, tetapi juga memastikan apakah calon suami benar-benar mampu memenuhi kewajiban setelah memiliki lebih dari satu istri.

"Kalau nanti poligami, kesejahteraan istri-istrinya harus terjamin. Kalau tidak ada kemampuan ekonomi, nanti setelah menikah mau makan apa. Itu yang menjadi pertimbangan," ujarnya, Jumat (26/7).

Dia menerangkan terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi sebelum hakim mengabulkan permohonan izin poligami.

Di antaranya, adanya alasan yang dibenarkan undang-undang, termasuk istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri karena sakit, tidak dapat memberikan keturunan, maupun alasan lain yang dibenarkan hukum. Selain itu, istri pertama juga harus memberikan persetujuan tanpa adanya tekanan ataupun paksaan. 

Menurut dia, kemampuan ekonomi menjadi salah satu aspek yang paling diperhatikan dalam persidangan. Hakim akan meminta bukti penghasilan pemohon untuk memastikan kebutuhan seluruh anggota keluarga tetap terpenuhi apabila permohonan dikabulkan.

"Kami harus memastikan kemampuan finansialnya. Jangan sampai setelah diberi izin justru menimbulkan kemudaratan bagi istri maupun anak-anaknya," jelasnya.

Dalam praktik persidangan, dia mengaku pernah menolak permohonan izin poligami. Saat itu, istri pertama menolak memberikan izin, kondisi kesehatannya masih baik, sementara pemohon juga dinilai tidak memiliki kemampuan ekonomi yang memadai.

"Permohonan itu saya tolak. Karena istrinya tidak mengizinkan, istrinya sehat, kemampuan ekonominya juga tidak ada. Kalau dipaksakan justru akan menimbulkan kemudaratan," katanya. 

Dia menambahkan bahwa dalam perkara poligami juga mempertimbangkan kepentingan anak-anak yang telah lahir dari perkawinan pertama. Perlindungan terhadap anak tidak boleh diabaikan hanya karena keinginan suami untuk menikah lagi.

"Kami juga berpikir bagaimana perlindungan hukum terhadap anak-anaknya. Jangan sampai hak mereka menjadi terabaikan," tandasnya.

Selain memeriksa syarat administratif, majelis hakim juga menghadirkan istri pertama maupun calon istri kedua ke ruang sidang.

Keduanya dimintai keterangan secara langsung untuk memastikan bahwa persetujuan yang diberikan benar-benar lahir dari kehendak sendiri, bukan karena tekanan dari pihak lain.

Hakim akan menanyakan secara langsung kepada istri pertama apakah benar mengizinkan suaminya menikah lagi. Pertanyaan serupa juga diajukan kepada calon istri kedua untuk memastikan yang bersangkutan memahami konsekuensi menjadi istri kedua dalam rumah tangga tersebut. (gun/c1/din)

Editor : Desita Putri Kirani
Sumber : RADAR TRENGGALEK
pengadilan agama trenggalek poligami