Empat Anak Ajukan Perwalian Yayasan

Gunawan Awan • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 11:15 WIB
foto: ilustrasi ai
foto: ilustrasi ai

KOTA, Radar Trenggalek – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek memfasilitasi pengajuan penetapan perwalian terhadap empat anak yang tinggal di sebuah yayasan di Kabupaten Trenggalek.

Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak yang selama ini diasuh yayasan agar hak-hak keperdataan mereka, mulai dari pendidikan hingga berbagai urusan administrasi, dapat terpenuhi secara sah.

Kasi Intelijen Kejari Trengalek Hendryko Prabowo menjelaskan, proses perwalian dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Baca Juga: Izin Poligami Tak Sekadar Restu Istri

Menurut dia, setiap anak yang belum berusia 18 tahun dan akan berada di bawah tanggung jawab pihak lain di luar orang tua kandung harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Maka, yayasan yang selama ini mengasuh anak-anak tersebut tidak bisa begitu saja bertindak sebagai wali tanpa adanya putusan pengadilan.

"Kalau ada organisasi atau yayasan yang menampung, membiayai, dan bertanggung jawab terhadap anak, harus ada penetapan dari pengadilan. Itu yang sekarang kami fasilitasi," ujarnya.

Dia mengungkapkan, keempat anak tersebut merupakan penghuni yayasan yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Baca Juga: Warga Temukan Bayi di Teras Kondisi Hidup dan Menangis Polisi Dalami Motif Pembuangan

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka sebelumnya pernah dititipkan oleh orang tua masing-masing. Namun, seiring berjalannya waktu, orang tua sudah tidak lagi datang maupun berkunjung sehingga pengasuhan sepenuhnya dilakukan oleh pihak yayasan.

Kondisi tersebut membuat yayasan memerlukan legalitas sebagai wali agar dapat mewakili kepentingan anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

Dengan adanya penetapan perwalian, status pengasuhan yang selama ini dilakukan secara faktual juga memperoleh pengakuan secara hukum.

"Legalitas ini penting supaya anak-anak mendapatkan haknya. Misalnya untuk sekolah atau keperluan administrasi lainnya yang membutuhkan persetujuan wali. Nantinya yang menjadi wali adalah yayasan melalui pengurus yang ditunjuk dan disahkan dalam putusan pengadilan," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam proses persidangan, seluruh pihak yang berkaitan dihadirkan, mulai dari anak yang akan berada di bawah perwalian hingga pengurus yayasan yang akan menerima tanggung jawab sebagai wali.

Baca Juga: Siswa SR Bersiap Boyongan Progres Pembangunan 92 Persen

Dengan demikian, hakim dapat menilai secara langsung kondisi anak maupun kesiapan yayasan sebelum menetapkan putusan.

Pengajuan perwalian tersebut telah diproses di pengadilan. Kejari Trenggalek tinggal menunggu putusan hakim yang dijadwalkan keluar pada pekan ini.

Setelah putusan berkekuatan hukum, yayasan memiliki kewenangan secara resmi untuk mewakili anak dalam berbagai kepentingan hukum hingga anak mencapai usia dewasa atau mampu hidup mandiri. (gun/c1/din)

Editor : Desita Putri Kirani
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Hendryko Prabowo Kejari Trenggalek