KOTA, Radar Trenggalek – Isi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa, di Bumi Menak Sopal ternyata tidak disetujui berbagai pihak. Buktinya, Kamis (30/7) perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Center, mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) agar beberapa substansi pada isi raperda tersebut diubah.
Aliansi senter merupakan gabungan beberapa kelompok seperti PBH Peradi, LBH Gajah Putih, LBH Muhammadiyah, GMNI hingga PMII.
Aliansi Center menuntut berbagai perubahan salah satunya mendorong peningkatan syarat pendidikan minimal bagi calon kepala desa dalam pembahasan Raperda Nomor 12 dan 13 tentang Pemerintahan Desa. Mereka mengusulkan agar batas minimal pendidikan yang semula SMP sederajat dinaikkan menjadi SMA sederajat.
Sebab menurut mereka, peningkatan syarat pendidikan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi saat ini wahana pemerintahan adalah wajib belajar 13 tahun, satu ditingkatkan pra dasar, hingga tingkat SMA. “Dalam Undang-Undang Desa, batas minimal memang SMP. Tapi itu sifatnya open legal policy, sehingga daerah punya kewenangan untuk menaikkan standar, misalnya menjadi SMA atau lebih tinggi,” ujar perwakilan Aliansi Center, Haris Yudhianto.
Menurut dia, sejumlah daerah lain telah lebih dulu menerapkan syarat pendidikan di atas ketentuan minimal nasional. Hal itu dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di tingkat desa. “Sekarang ini jarang sekali calon kepala desa berpendidikan SMP. Banyak daerah sudah menaikkan menjadi SMA bahkan D3 atau sarjana,” imbuhnya.
Baca Juga: Sah, Polres Trenggalek Memilikki Nakhoda Baru Dijabat AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya
Selain soal pendidikan, Aliansi Center juga menyampaikan sejumlah catatan lain dalam pembahasan raperda tersebut. Di antaranya terkait pentingnya memasukkan konsep living law dalam regulasi, pengaturan pos bantuan hukum desa, hingga pengetatan syarat bagi mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Tak hanya itu, mereka juga menyoroti penghapusan syarat pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebagai syarat pencalonan kepala desa. Menurut mereka, ketentuan tersebut tidak relevan dan justru seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintahan desa, bukan syarat administratif calon kepala desa.
Aliansi Center berharap seluruh masukan tersebut dapat dipertimbangkan oleh DPRD Trenggalek agar produk perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Harapannya, raperda ini bisa lebih komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tandas Haris. (jaz/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK