KOTA, Radar Trenggalek – Usulan dari Aliansi Center agar ada perubahan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa yang saat ini dibahas ada benarnya.
Pasalnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pemerintahan Desa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mengakui pembahasan raperda tersebut masih belum sempurna.
Maka, hingga kini dokumen tersebut belum dikirim ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi.
Sebab, berdasarkan pencermatan anggota pansus masih ada sejumlah poin yang perlu disempurnakan sebelum raperda difinalisasi bersama eksekutif.
Baca Juga: Petani Cermati Harga Gabah Pilih Simpan sebelum Harga Naik
“Raperda ini belum kami kirim untuk fasilitasi gubernur karena memang masih perlu penyempurnaan,” ujar Ketua Pansus Raperda Pemerintahan Desa DPRD Trenggalek, Samsul Anam.
Dia menjelaskan, berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk dari Aliansi Center, kini menjadi bagian dari daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas lebih lanjut.
“Masukan dari Aliansi Center akan menjadi catatan penting. Nanti akan kami diskusikan kembali bersama eksekutif untuk penyempurnaan raperda,” imbuhnya.
Dalam RDP tersebut, terdapat sedikitnya lima pendapat hukum yang disampaikan. Mulai dari pengaturan perangkat desa, persyaratan pendidikan, hingga persoalan pajak yang sebelumnya juga sempat menjadi sorotan.
Baca Juga: Standar Pendidikan Kades Naik, Permintaan Aliansi Center dalam RDP
Menurut Samsul, seluruh masukan tersebut pada dasarnya sudah pernah menjadi bahan diskusi dalam pembahasan sebelumnya.
Namun, masih ada ruang untuk penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang.
“Potensi untuk mengakomodasi masukan itu cukup banyak. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa juga berhati-hati dalam menyusun raperda agar tidak memicu konflik di tengah masyarakat. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah persyaratan pendidikan perangkat desa.
Baca Juga: Pemdes Sukorame Geber Pelantikan Kasun Ngelo Jaga Kondusivitas dan Beri Pelayanan Prima ke Warga
Di satu sisi, aturan yang lebih tinggi menetapkan batas minimal pendidikan SMP. Namun di sisi lain, jika ada perubahan standar dalam perda dikhawatirkan berdampak pada perangkat desa yang sudah menjabat.
“Kami harus mempertimbangkan asas hukum. Jangan sampai nanti muncul gugatan karena dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya,” tegasnya.
Untuk itu, pansus juga mendorong adanya evaluasi terhadap kondisi riil perangkat desa di Trenggalek, khususnya terkait latar belakang pendidikan. Hal ini dinilai penting untuk mencari solusi yang tidak merugikan pihak manapun.
Setelah seluruh pembahasan rampung, raperda tersebut baru akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Nanti akan kita konsultasikan ke Pemprov Jatim, sekaligus membuka kembali ruang diskusi untuk penyempurnaan,” tandas mantan ketua DPRD Trenggalek ini. (jaz/c1/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK