Bayi Temuan Dibawa ke PPSAB Jalani Perawatan, Tunggu Proses Hukum

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:20 WIB
SEHAT: Bayi yang ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, dijemput tim UPT PPSAB Sidoarjo di RSUD dr Soedomo, Jumat (31/7).(ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)
SEHAT: Bayi yang ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, dijemput tim UPT PPSAB Sidoarjo di RSUD dr Soedomo, Jumat (31/7).(ZAKI JAZAI/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Bayi laki-laki yang ditemukan telantar di teras rumah warga di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, resmi dijemput oleh UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo dari RSUD dr Soedomo Trenggalek. Selanjutnya, bayi tersebut akan menjalani perawatan dan pengasuhan di PPSAB dalam beberapa bulan ke depan.

Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramutiya Safitri mengatakan, penjemputan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek.

“Biasanya kami mendapat laporan dari dinsos kabupaten atau kota. Kemudian kami menindaklanjuti, apakah bayi dijemput atau diantarkan. Untuk kasus ini, kami yang menjemput langsung,” ujarnya, Jumat (31/7).

Dia menjelaskan, sebelum penjemputan dilakukan, seluruh administrasi seperti berita acara serah terima hingga kontrak pelayanan telah disiapkan dan ditandatangani oleh pihak terkait.

Baca Juga: Film Inang, Ketika Ruwatan Menjadi Jalan Pulang dari Kecanduan Gawai

Setelah berada di PPSAB, bayi tidak serta-merta bisa diadopsi. Menurut Pramutiya, pihaknya masih harus memberikan waktu bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, termasuk kemungkinan menemukan orang tua atau keluarga bayi tersebut.

“Kami harus memberi ruang kepada kepolisian. Jika nantinya orang tua atau keluarga ditemukan, mereka masih memiliki hak terhadap bayi tersebut,” jelasnya.

Selain itu, PPSAB juga akan memantau kondisi kesehatan bayi secara intensif. Hal ini menjadi salah satu syarat utama sebelum bayi dapat diadopsi oleh calon orang tua.

“Kami pastikan kondisi kesehatan bayi benar-benar baik. Karena ada juga kasus bayi yang diserahkan, ternyata memiliki kondisi kesehatan tertentu sehingga belum bisa diadopsi,” imbuhnya.

Dia menambahkan, proses adopsi baru dapat dilakukan setelah kepolisian menyatakan proses pencarian orang tua selesai dan pihak PPSAB telah melakukan publikasi sebanyak tiga kali tanpa hasil.

“Biasanya bayi baru bisa dilepas untuk adopsi setelah beberapa bulan, bahkan bisa sampai usia 7 sampai 8 bulan, dengan catatan kondisi kesehatan baik dan berkas lengkap,” terangnya.

Untuk kondisi bayi asal Trenggalek tersebut, Pramutiya memastikan saat ini dalam keadaan sehat. Meski sempat mengalami masalah pada tali pusar, kondisi tersebut kini telah membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Dengan penanganan tersebut, PPSAB Sidoarjo memastikan bayi akan mendapatkan perawatan optimal sambil menunggu proses hukum dan administratif hingga nantinya siap untuk diasuh secara permanen.

“Alhamdulillah, secara keseluruhan, bayi sehat. Hasil pemeriksaan juga baik. Hanya kemarin sempat ada sedikit masalah di tali pusar, tapi sekarang sudah membaik,” tandasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
PPSAB Pramutiya Safitri kecamatan tugu Dinsos PPPA