KOTA, Radar Trenggalek – Faktor ekonomi masih menjadi penyebab terbesar perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Trenggalek. Meski pandemi Covid-19 telah berlalu, dampaknya terhadap kondisi ekonomi keluarga masih dirasakan dan menjadi salah satu pemicu meningkatnya konflik rumah tangga hingga berujung pada gugatan cerai.
Humas PA Trenggalek, Toif menjelaskan, persoalan ekonomi sejak dulu memang selalu menempati urutan teratas sebagai alasan perceraian. Namun, setelah pandemi Covid-19, muncul banyak perkara yang dipicu bangkrutnya usaha maupun menurunnya penghasilan suami sehingga kebutuhan rumah tangga tidak lagi dapat dipenuhi.
Menurut dia, terdapat sejumlah pasangan yang sebelumnya memiliki usaha, namun mengalami kebangkrutan setelah pandemi. Kondisi tersebut kemudian memicu pertengkaran hingga akhirnya istri memilih mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.
"Kalau soal itu dari dulu memang ekonomi kelihatannya memegang peringkat paling tinggi. Setelah pandemi Covid, ada juga yang usahanya bangkrut sehingga istrinya mengajukan cerai. Sebelumnya juga ada, tetapi setelah Covid memang kemungkinan bertambah," ujarnya.
Baca Juga: HMP Ilmu Komputer ITB Trenggalek Bekali Generasi Muda Bangun Personal Branding Digital
Dia menambahkan, persoalan ekonomi yang dimaksud bukan semata-mata suami tidak memiliki pekerjaan. Dalam banyak perkara, suami sebenarnya bekerja, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Ada pula suami yang dinilai malas bekerja atau lebih mengutamakan kepentingan pribadi dibanding memenuhi kewajibannya sebagai kepala keluarga. "Alasan dari pihak istri umumnya karena suami malas bekerja, bekerja tetapi penghasilannya tidak mencukupi, atau nafkah yang diberikan sangat kurang," katanya.
Sebaliknya, dari sisi suami, alasan yang kerap muncul dalam perkara cerai talak adalah istri dianggap selalu merasa kurang atas nafkah yang diberikan.
Menurut dia, tidak sedikit suami yang beralasan telah memberikan nafkah sesuai kemampuan, tetapi istri tetap menganggap kebutuhan rumah tangga belum terpenuhi. "Kalau alasan dari pihak suami rata-rata mengatakan berapa pun nafkah yang diberikan selalu dianggap kurang oleh istrinya. Itu yang sering muncul dalam persidangan," jelasnya.
Meski demikian, hakim tidak ada ukuran pasti mengenai besaran nafkah yang dianggap cukup. Penilaian dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi suami dan kondisi kehidupan masing-masing keluarga. Kebutuhan rumah tangga keluarga yang mapan tentu berbeda dengan keluarga yang berpenghasilan rendah.
"Orang yang kehidupannya mapan dengan yang kurang mampu tentu berbeda. Barometernya juga berbeda. Yang dinilai adalah kesesuaian antara kemampuan suami dengan kebutuhan rumah tangga," terangnya. (gun/c1/din)
Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK