MUNJUNGAN, Radar Trenggalek – Modus ajakan berwisata ke pantai dimanfaatkan seorang pemuda di Kecamatan
Munjungan untuk memperdaya korban anak di bawah umur. Alih-alih pergi rekreasi, korban justru diajak ke rumah pelaku dan menjadi korban persetubuhan.
Pelaku berinisial AN, 18, kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Korbannya adalah gadis berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD).
Berdasarkan informasi yang didapat Koran ini, kasus tersebut bermula dari komunikasi antara pelaku dan korban melalui aplikasi WhatsApp (WA). Pelaku mengajak korban bertemu dengan dalih hendak pergi ke Pantai Ngampiran.
“Awalnya tersangka mengajak korban berwisata ke pantai. Namun setelah korban datang ke rumah tersangka, rencana itu dibatalkan,” jelas Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, Rabu (5/8).
Baca Juga: Empat Gerhana Akan Terjadi pada 2026, Hanya Satu yang Bisa Disaksikan dari Indonesia
Korban yang sudah telanjur datang kemudian diajak masuk ke dalam rumah pelaku. Saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi karena orang tua pelaku sedang bekerja.
Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Korban kemudian diajak masuk ke kamar. “Di dalam kamar itulah peristiwa dugaan persetubuhan terjadi,” imbuh Katik.
Dalam prosesnya, korban sempat merasa takut dan menolak. Namun, pelaku berupaya meyakinkan korban dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
Pelaku bahkan mengiming-imingi korban akan menikahinya apabila sampai hamil. Janji tersebut diduga menjadi salah satu cara pelaku untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur.
“Korban sempat khawatir jika hamil, lalu tersangka menjanjikan akan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab,” terangnya.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah. Kasus ini baru terungkap setelah keluarga mendapatkan informasi dan menanyakan langsung kepada korban.
Dari situlah, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga yang tidak terima kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Trenggalek.
Mengetahui kasusnya ditangani polisi, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek pada 25 Juni 2026. Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Saat ini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Pelaku dijerat dengan pasal terkait persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkas AKP Katik. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK