KARANGAN, Radar Trenggalek – Niat baik untuk mengembangkan tempat ibadah justru berujung masalah hukum. Termasuk yang dialami takmir Masjid Al Ikhlas, Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan.
Pasalnya, takmir masjid tersebut diduga menjadi korban penipuan dalam pembelian tanah untuk perluasan halaman masjid. Kasus tersebut mencuat setelah pihak takmir menyadari tanah yang telah mereka beli ternyata masih menjadi jaminan kredit di bank dan kini masuk proses lelang.
Berdasarkan informasi yang didapat Jawa Pos Radar Trenggalek, persoalan tersebut bermula pada 2022. Saat itu, takmir berencana membeli lahan seluas 377 meter persegi yang berada tepat di depan masjid.
Awalnya, pihak takmir melalui perwakilannya menawarkan pembelian secara tunai senilai Rp 250 juta. Namun, penjual yang terduga pelaku berinisial SREW meminta agar pembayaran dilakukan dengan cara dicicil dengan alasan kebutuhan biaya pendidikan anak. “Karena percaya, akhirnya disepakati pembayaran secara bertahap,” ujar Ketua LPBH NU Trenggalek sekaligus kuasa hukum takmir, Bekti Harry Suwinto, Kamis (6/8).
Pembayaran pun dilakukan sejak 2022 melalui surat pernyataan dan uang muka Rp 50 juta yang dibuktikan dengan kuitansi bermaterai. Dari proses transaksi tersebut, dinyatakan lunas pada 2024 dengan total nilai sesuai kesepakatan awal yaitu Rp 250 juta. Namun, setelah pelunasan, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diserahkan.
Baca Juga: Kotak Amal Masjid Disasar Lagi Pelaku Beraksi Siang Hari di Bendungan
Alih-alih memberikan dokumen asli, penjual justru berbelit-belit dan sulit dihubungi. Kondisi ini mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan jemaah.
Setelah beberapa kali ditagih itulah penjual mengaku bahwa sertifikat telah dipakai untuk jaminan utang di bank.
“Awalnya masih ditunggu dengan iktikad baik, tapi semakin ke sini tidak ada kejelasan,” jelasnya.
Puncaknya terjadi pada 2025 saat takmir dikejutkan dengan pengumuman lelang dari bank terhadap tanah yang telah mereka beli.
Lebih parah lagi, sejak awal transaksi takmir hanya ditunjukkan fotokopi sertifikat, bukan dokumen asli.
“Di sinilah letak persoalannya. Karena terlalu percaya, takmir tidak memastikan keaslian dokumen,” imbuh Bekti.
Mengetahui hal tersebut, jemaah sempat mendatangi pihak bank untuk meminta kejelasan. Bank kemudian memberikan kesempatan selama enam bulan agar kredit dilunasi dan proses lelang dibatalkan.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh penjual. Bank pun kembali mengumumkan lelang atas tanah tersebut.
Merasa dirugikan, takmir Masjid Al Ikhlas akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek atas dugaan penipuan jual beli tanah.
“Dari sini kami berharap ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk menyerahkan sertifikat tanah yang telah dibayar lunas oleh takmir. Namun, jika itu tidak terjadi, kami serahkan ke proses hukum yang berlaku,“ jelasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK