GANDUSARI, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus lebih jeli dalam memantau operasional tambang galian C di wilayahnya. Pasalnya dimungkinkan aktivitas tersebut belum mendapatkan izin hingga meresahkan masyarakat.
Itu seperti yang terjadi pada tambang galian C di Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari. Sebab, hasil inspeksi lapangan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Satpol PPK) Trenggalek bersama sejumlah OPD menunjukkan tambang galian C tersebut belum mengantongi izin lengkap. Dengan kondisi tersebut, pemkab mengambil langkah tegas dengan menutup sementara aktivitas tambang tersebut.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Petugas kemudian turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan langsung.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa kegiatan tambang memang sudah berjalan meski belum masuk tahap produksi. “Di lapangan sudah ada aktivitas, tapi masih sebatas pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang,” jelas Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PPK Trenggalek, Tugas Rulato, Kamis (6/8).
Meski demikian, hasil penelusuran menunjukkan sejumlah dokumen perizinan penting belum dikantongi pengelola. Di antaranya, dokumen lingkungan UKL-UPL serta Rencana Kerja dan Biaya (RKB) yang masih dalam proses pengurusan.
Baca Juga: Takmir Masjid Tertipu Pembelian Lahan, Sudah Lunas Rp 250 Juta Sertifikat Tak Kunjung Diterima
Kondisi tersebut membuat aktivitas tambang belum memenuhi syarat untuk beroperasi secara resmi. “Perizinannya belum lengkap sehingga belum diperbolehkan melakukan kegiatan produksi,” tegasnya.
Untuk mencegah potensi konflik di masyarakat, pemerintah daerah kemudian memfasilitasi musyawarah yang melibatkan pengusaha tambang dan instansi terkait. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa aktivitas tambang dihentikan sementara. “Kesepakatannya, operasional dihentikan dulu sampai seluruh perizinan benar-benar selesai,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum menjatuhkan sanksi administratif maupun hukum. Penanganan masih difokuskan pada pembinaan serta pengawasan terhadap kepatuhan pengusaha.
Satpol PP bersama OPD terkait juga akan kembali melakukan inspeksi lanjutan dalam waktu dekat untuk memastikan penghentian sementara benar-benar dipatuhi.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Material dari galian C itu rencananya akan dipasarkan ke luar daerah. “Ini kami lakukan karena seluruh aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen lingkungan sebelum beroperasi, guna menjamin kepastian hukum serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar,“ imbuh pria yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Satpol PPK Trenggalek ini. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK