PAD Anjlok, Terjepit Tumpang Tindih Aturan Tiga Tahun Terakhir Turun Drastis

Gunawan Awan • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:38 WIB
TERKENDALA ATURAN DAN CUACA: PAD dari sektor perikanan di Trenggalek target terus naik namun realita terus turun akibat beragam faktor.(DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)
TERKENDALA ATURAN DAN CUACA: PAD dari sektor perikanan di Trenggalek target terus naik namun realita terus turun akibat beragam faktor.(DR PERDANA/RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Urusan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor laut di Kabupaten Trenggalek kini bagai memakan buah simalakama. Di satu sisi, produksi ikan terus merosot akibat anomali cuaca yang tak kunjung bersahabat. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dihadapkan pada benang kusut tumpang tindih regulasi yang membuat pundi-pundi retribusi daerah kian menguap.

Kondisi pelik tersebut tecermin jelas dari tren realisasi penerimaan retribusi perikanan tangkap dalam tiga tahun terakhir. “Berdasarkan catatan internal dinas, pada 2023 perolehan retribusi sektor ini sempat berada di kisaran Rp 600-an juta,’” terang Kepala UPT TPI Prigi Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Trenggalek, Samsu Rijal, Rabu (12/8).

Memasuki 2024, angkanya meluncur turun ke kisaran Rp 400 hingga Rp 500-an juta. Kondisi terparah terjadi pada 2025 lalu, di mana realisasi retribusi merosot tajam dan hanya mampu menyisa sekitar Rp 270-an juta.

Di tengah grafik penerimaan yang terus meluncur bebas, target PAD yang dibebankan ke dinas teknis justru terus dipatok naik setiap tahunnya. "Ibaratnya kita ini dimintai hasil lebih besar, tapi 'lahan' dan kondisinya makin sulit. Soal target yang terus naik di tengah pendapatan yang turun. Realita di laut sedang tidak baik-baik saja," jelasnya.

Dia mengaku, persoalan di lapangan ternyata tak sekadar urusan sepi ikan. Ada persoalan regulasi yang membuat posisi Pemkab Trenggalek kian serbasalah. Sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023, payung hukum pemungutan retribusi daerah sebenarnya telah disesuaikan. Daerah tidak lagi diperbolehkan mengambil pemungutan berdasarkan persentase nilai hasil tangkapan ikan. Pungutan daerah kini murni digeser ke sektor retribusi pemanfaatan tempat dan jasa penimbangan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Baca Juga: Kesehatan Siswa Tetap Dipantau SA Telah Pulang dari RSUD Pemeriksaan Kembali Telah Dijadwal

Namun, aturan ini membentur tembok tebal ketika berhadapan dengan aturan kementerian/pusat. Kapal-kapal berukuran besar yang melaut di atas 12 mil laut diwajibkan mengurus izin pusat dan dikenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Pengawasan kapal-kapal besar ini amat ketat, melibatkan PSDKP hingga jajaran TNI Angkatan Laut.

Masalahnya, kapal-kapal besar yang sudah menyetor uang dalam jumlah besar ke kas negara melalui PNBP pusat itu ogah jika harus dipungut retribusi lagi oleh daerah saat mendarat di TPI lokal. "Mereka merasa sudah bayar mahal ke pusat melalui skema PNBP. Begitu mendarat di TPI dan hendak ditarik retribusi daerah berdasarkan Perda, mereka menolak. Mereka merasa dibebani pungutan ganda. Ini jadi kendala besar kita di lapangan," bebernya. (gun/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
TPI Disnakan PNBP perda pad