KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menyiapkan tiga kebijakan relaksasi fiskal bagi masyarakat dalam rangka menyambut Hari Jadi Ke-832 Trenggalek.
Kebijakan tersebut menyasar kewajiban pajak masyarakat, mulai penghapusan sanksi administrasi hingga keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, relaksasi fiskal tersebut diberikan sebagai bentuk rasa syukur sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Jadi itu tiga relaksasi fiskal yang bisa kami sampaikan sebagai bentuk syukur kita mensyukuri Hari Jadi Ke-832 Trenggalek,” kata pria yang akrab disapa Mas Ipin ini.
Salah satu kebijakan yang diberikan berupa keringanan BPHTB. Relaksasi ini khususnya menyasar masyarakat yang tengah mengurus peralihan atau balik nama hak atas tanah.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Trenggalek 26 Agustus, Suhu Capai 29 Derajat
Untuk peralihan hak karena waris, Pemkab Trenggalek memberikan diskon BPHTB 50 persen. Sementara peralihan hak selain waris mendapatkan potongan 20 persen. “BPHTB yang waris akan diberikan diskon 50 persen, sedangkan untuk yang selain waris diberikan diskon 20 persen,” jelasnya.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026. Mas Ipin meminta masyarakat yang memiliki keperluan balik nama tanah memanfaatkan momentum tersebut sebelum periode relaksasi berakhir. “Segera saja dilaksanakan di momen ini agar masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal dalam rangka peringatan Hari Jadi Ke-832 Trenggalek,” ujarnya.
Selain keringanan BPHTB, Pemkab Trenggalek juga memberikan pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda terhadap keseluruhan tunggakan masa pajak.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa terbebani tambahan sanksi administrasi.
Relaksasi ketiga diberikan melalui undian berhadiah bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Mas Ipin, kebijakan relaksasi tidak selalu berujung pada penurunan penerimaan daerah. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemberian insentif justru dapat meningkatkan minat masyarakat membayar pajak. “Kalau kita lihat dari tren yang sudah ada, diskon itu malah merangsang pertumbuhan wajib pajak untuk membayar pajak,” ungkapnya.
Pemkab, lanjut dia, telah mengevaluasi penerapan kebijakan serupa pada tahun sebelumnya. Tren transaksi menunjukkan adanya peningkatan pembayaran pada periode tertentu ketika pemerintah memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
Namun, masyarakat tetap diminta tidak menunda kewajiban hingga mendekati batas akhir program. Sebab, relaksasi yang diberikan memiliki periode waktu terbatas.
“Sebagai pembayar pajak yang baik, ya kita membayar sesuai waktu. Kami pun juga sebagai pemerintah berusaha mengelola setiap pajak itu untuk seluruh masyarakat,” tegas Mas Ipin.
Terkait penggunaan pajak ke depan, masyarakat tidak usah risau. Sebab, Mas Ipin memastikan penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah akan terus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah.
Baca Juga: Shrimp Army Pilih Gelar Kompetisi di Tulungagung
Pemkab Trenggalek secara bertahap mulai menerapkan konsep earmarking, yakni mengarahkan penerimaan tertentu kembali ke sektor yang berkaitan dengan sumber penerimaannya. “Kalau pajak dari jalan, ya dikembalikan ke jalan. Pajak kendaraan bermotor kalau kita optimalkan di jalan,” terangnya.
Konsep serupa diterapkan pada penerimaan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Pajak dan retribusi yang berasal dari fasilitas kesehatan akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan fasilitas tersebut. “Kalau pajak retribusinya didapat dari BLUD fasilitas kesehatan, ya kita berikan fasilitas kesehatan,” imbuhnya.
Menurut Mas Ipin, optimalisasi penerimaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pajak yang dibayarkan masyarakat kembali dirasakan manfaatnya melalui pembangunan.
Dia menyebut, hasil optimalisasi penerimaan pajak mulai membuka ruang fiskal untuk mempercepat pembangunan pada penghujung 2026 hingga awal 2027.
Dengan tiga relaksasi fiskal tersebut, Pemkab Trenggalek berharap momentum Hari Jadi Ke-832 tidak sekadar menjadi perayaan seremonial. Kemudahan pembayaran pajak diharapkan mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk kembali membiayai pembangunan.
“Banyak anggaran yang bisa kita save dan akan terjadi sangat cukup masif nanti pembangunan di akhir tahun sampai awal tahun depan. Hasil dari kita mengoptimalisasi pemanfaatan pajak masyarakat untuk pembangunan,” pungkasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK