11 TKD dan Dua Tanah Wakaf Belum Tuntas Pembebasan Lahan Bendungan Bagong Capai 97 Persen

Zaki Jazai • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:01 WIB
DUKUNG PERTANIAN: Pembebasan lahan Bendungan Bagong sudah mencapai 97 persen dan kini tersisa tanah kas desa serta tanah wakaf.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)
DUKUNG PERTANIAN: Pembebasan lahan Bendungan Bagong sudah mencapai 97 persen dan kini tersisa tanah kas desa serta tanah wakaf.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

BENDUNGAN, Radar Trenggalek – Pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di wilayah Kecamatan Bendungan belum sepenuhnya tuntas. Pasalnya, Kantor Pertanahan Trenggalek mencatat progres pembebasan lahan baru mencapai sekitar 97 persen. Persoalan tersisa masih menyangkut 11 bidang tanah kas desa (TKD) dan dua bidang tanah wakaf.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek ATR/BPN Heru Setiyono mengatakan, sebagian besar lahan masyarakat yang sebelumnya terkendala kini telah menyelesaikan proses ganti rugi. Sejumlah bidang lainnya tinggal menunggu tahapan validasi dan verifikasi di Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

“Kalau total kami sudah 97 persen untuk pembebasannya. Ada beberapa tahap yang masih di LMAN untuk verifikasi. Kemudian ada dua yang kemarin sempat tidak menerima ganti rugi, akhirnya sudah bisa menerima dari nilai,” ujar Heru.

Dengan demikian, persoalan lahan milik masyarakat secara umum sudah tidak menjadi kendala utama. Setelah hasil verifikasi dan validasi LMAN diterbitkan, pembayaran ganti rugi dapat dilakukan.

“Nanti kalau sudah ada surat verifikasi dan validasi sudah bisa dibayarkan antara satu minggu setelah surat dari LMAN masuk,” katanya.

Baca Juga: Penyertaan Modal Rp 10 M, Dorong Pembiayaan UMKM dan Peningkatan PAD

Sisa persoalan pembebasan lahan Bendungan Bagong kini lebih banyak berada pada aset desa dan tanah wakaf.

Heru menyebut terdapat 11 bidang TKD yang belum tuntas. Selain itu, masih ada dua bidang tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan masjid dan musala.

“Untuk TKD itu ada 11 bidang, terus tanah wakaf ada 2 bidang, 1 masjid dan 1 musala. Ini belum selesai pembahasan secara rigid,” jelasnya.

Persoalan TKD tersebut berbeda dengan lahan masyarakat. Sebab, pengalihan aset desa memiliki mekanisme tersendiri yang harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset desa.

Heru menjelaskan, salah satu persoalan muncul pada dokumen permohonan dan rekomendasi pengalihan TKD. Bahkan terdapat satu bidang yang mengalami kendala sehingga proses terhadap bidang TKD lainnya ikut terdampak.

Baca Juga: Keluhan Warga Gador Terabaikan Jalan Rusak, Berdebu, Ancam Keselamatan dan Kesehatan Pengendara

“Karena memang surat permohonan dalam rekomendasi itu yang surat dari bupati. Satu ada yang sedikit masalah sehingga lainnya ikut terdampak,” ujarnya.

Untuk mengurai persoalan tersebut, pihak balai berupaya memisahkan bidang TKD yang bermasalah dengan bidang lainnya yang tidak memiliki kendala.

“Ini kemarin balai mencoba mengeluarkan yang bermasalah dan memohonkan ke Pak Bupati membuatkan surat kembali ke gubernur untuk TKD yang tidak bermasalah itu dikeluarkan dari surat,” kata Heru.

Penyelesaian TKD juga membutuhkan waktu lebih panjang karena mekanisme pengalihannya berbeda dengan tanah milik masyarakat.

Heru menyebut pengelolaan aset desa mengharuskan tanah desa yang dilepaskan melalui mekanisme tukar-menukar memiliki tanah pengganti. Ketentuan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 yang telah diubah melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Kejar Target, Nomor Registrasi Perda Pilkades Ditarget Muncul Akhir Agustus

“Ketentuan Permendagri 1 Tahun 2016 juncto Nomor 3 Tahun 2024, TKD itu hanya dapat dilakukan melalui tukar-menukar sehingga memang harus dicarikan tanah pengganti,” ungkapnya.

Menurut dia, penggantian tersebut tetap harus bermuara pada tersedianya aset berupa tanah untuk menggantikan TKD yang digunakan dalam pembangunan Bendungan Bagong. “Walaupun bisa bentuk uang dan dicarikan tanah pengganti atau langsung dicarikan tanah pengganti, jadi harus berbentuk tanah lagi,” lanjut Heru.

Kondisi itu membuat penyelesaian 11 bidang TKD tidak bisa dilakukan dengan mekanisme pembayaran ganti rugi seperti tanah masyarakat. “Karena aset dikeluarkan karena ganti rugi pembangunan Bagong, dalam hal ini proyek strategis nasional, nanti penggantinya ya harus merupakan bentuk tanah,” pungkasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
BendunganBagong ATRBPN BeritaTrenggalek