Pulang dari Malaysia, Suami Laporkan Istri Karena Diduga Main Serong selama 1,5 Tahun

Zaki Jazai • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

MUNJUNGAN, Radar Trenggalek – Kepergian seorang suami asal Kecamatan Munjungan ke Malaysia untuk bekerja justru berujung pada persoalan rumah tangga. Pasalnya, pulang ke kampung halaman, pria berinisial AG tersebut mendapati dugaan istrinya, NV, menjalin hubungan dengan pria lain. Persoalan itu akhirnya dibawa AG ke ranah hukum.

AG melaporkan NV ke Polres Trenggalek. Dia menduga istrinya berselingkuh dengan pria berinisial ST ketika dirinya menjadi pekerja migran di Malaysia. Karena itu, polisi kini masih mendalami laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

“Benar, kami telah menerima pengaduan ataupun laporan resmi dari warga Munjungan pada hari Rabu kemarin,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto.

Penyidik langsung melakukan langkah awal untuk menguji dugaan yang dilaporkan AG. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. “Langkah penanganan kami sudah sangat signifikan. Penyidik sejauh ini sudah mengundang dan menginterogasi para saksi,” jelasnya.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga meminta keterangan NV sebagai pihak yang dilaporkan. Dalam keterangannya kepada penyidik, NV disebut mengakui telah menjalin hubungan dengan ST selama kurang lebih 1,5 tahun.

Baca Juga: Hasil Lab Semangka Positif E. Coli, Nasi Mengandung Bacillus cereus, Sebabkan Gangguan Pencernaan

“Keterangan dari terlapor, NV mengonfirmasi bahwa ia memang sudah lama mengikat hubungan perselingkuhan tersebut, kurang lebih satu setengah tahun,” ungkap Didik.

Dugaan hubungan tersebut terjadi ketika AG berada di Malaysia untuk bekerja sebagai pekerja migran. Setelah sekitar 1,5 tahun bekerja, AG kembali ke Trenggalek.

Sesampainya di rumah, AG kemudian memperoleh informasi mengenai dugaan hubungan istrinya dengan pria lain. Dia lantas mencari informasi untuk memastikan dugaan tersebut sebelum akhirnya melaporkannya kepada polisi. “Kronologi dalam laporan saudara AG menyebutkan bahwa ia menduga istrinya telah melakukan perselingkuhan ataupun perzinaan dengan terlapor berinisial ST,” terang Didik.

Kendati demikian, polisi belum menyimpulkan dugaan tersebut sebagai tindak pidana. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mencocokkan keterangan dari para pihak.

Didik menegaskan laporan tersebut tetap diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terlebih, perkara perselingkuhan atau perzinaan merupakan perkara yang memiliki mekanisme delik aduan. “Ketika masyarakat yang menjadi korban datang melaporkan kejadian yang menimpanya, kami tentu tidak memiliki hak untuk menolak laporan tersebut. Kami pasti menerima dan memprosesnya sesuai SOP,” tegasnya.

Menurut Didik, ketentuan hukum juga mengatur pihak yang memiliki hak untuk mengadukan perkara tersebut.

“Hukum mengatur bahwa pihak yang berhak melaporkan kasus perselingkuhan atau perzinaan ini hanyalah suami atau istri sah dari pelaku,” katanya.

Di sisi lain, polisi mengingatkan masyarakat agar menjaga komitmen dalam kehidupan berumah tangga. Didik berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat memahami batasan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh warga masyarakat, terutama yang sudah berkeluarga maupun dewasa, untuk saling menjaga komitmen. Ada batasan dan larangan hukum yang harus kita pedomani bersama,” pungkasnya.(jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
kecamatan munjungan Didik Riyanto polres trenggalek rumah tangga