KOTA, Radar Trenggalek – Maraknya aktivitas parkir di sejumlah lokasi event Agustusan di Bumi Menak Soal ternyata tidak seluruhnya berada di bawah kewenangan dinas perumahan, kawasan permukiman, dan perhubungan (DPKPHub).
Parkir yang muncul di sekitar lokasi karnaval, pasar rakyat, maupun event lainnya dapat masuk dalam skema penitipan kendaraan yang dikelola penyelenggara kegiatan atau pihak yang menyewa aset daerah.
Kepala Bidang Lalu Lintas DPKPHub Trenggalek, Mahendra mengatakan, mekanisme parkir dalam event berbeda dengan parkir kendaraan yang dikelola pemerintah di tepi jalan.
Menurut dia, setiap kegiatan yang memanfaatkan aset atau ruang milik pemerintah daerah memiliki pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
“Jadi begini, itu bukan ikut di ketentuan parkir kendaraan. Dalam event seperti di bulan Agustus maupun tahun baru, ada penanggung jawab, cuma saya ini tidak tahu karena belum ada update informasi,” kata Mahendra.
Baca Juga: Embung Desa Semarum Dangkal Terbawa Sedimen Pemdes Harapkan Perbaikan dan Pengerukan dari Pemerintah
Mahendra menjelaskan, penanggung jawab kegiatan bisa berasal dari event organizer (EO) maupun pihak pribadi yang mengajukan sewa kekayaan atau aset daerah.
Area yang disewa tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan kegiatan, termasuk menyediakan tempat penitipan kendaraan bagi pengunjung.
“Bisa jadi dari event organizer, bisa jadi pribadi yang mengajukan sewa kekayaan daerah atau sewa aset, jalan itu, dan bayar sewa retribusi ke BPKPD kemudian digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan,” jelasnya.
Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan parkir resmi yang dikelola DPKPHub di tepi jalan. Ketika penyelenggara event menyewa area tertentu dari pemerintah daerah, kemudian menyediakan lokasi untuk kendaraan pengunjung, pungutan yang dilakukan bukan merupakan retribusi parkir DPKPHub.
“Mereka membuka jasa penitipan kendaraan. Tidak masuk di DPKPHub. Itu bukan parkir, tapi penitipan sepeda motor,” tegasnya.
Baca Juga: Pedagang Inginkan Pagar Kayu Dilepas Di Pasar Bendo, Hambat Aksesibilitas
Mahendra mencontohkan mekanisme pemanfaatan aset daerah pada kegiatan yang menggunakan kawasan sekitar Alun-Alun Trenggalek. Penyelenggara dapat menyewa luasan tertentu dari aset daerah untuk mendirikan tenda maupun menyediakan fasilitas pendukung kegiatan.
“Kalau dalam event, seperti tenda UMKM itu dari EO menyewa jalan dari aset pemda berupa jalan sekitar alun-alun, kemudian mendirikan tenda. Dari tenda disewakan ke UMKM,” ujarnya.
Mekanisme serupa, lanjut Mahendra, dapat diterapkan pada penyediaan tempat kendaraan pengunjung. Pihak yang menyewa lahan dapat mengelola area tersebut sebagai tempat penitipan kendaraan.
“Seperti di Pasar Sore, ada yang menyewa luasannya berapa, dan mereka membayar ke bidang aset, dengan Rp 1.500 per meter persegi per hari,” imbuhnya.
Sementara itu, parkir yang memang dikelola DPKPHub di tepi jalan memiliki ketentuan dan tarif tersendiri. Untuk kendaraan berpelat Trenggalek terdapat skema parkir berlangganan, sedangkan kendaraan berpelat luar Trenggalek dikenakan tarif sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pulang dari Malaysia, Suami Laporkan Istri Karena Diduga Main Serong selama 1,5 Tahun
“Kalau retribusi parkir di Trenggalek itu tetap sama. Kalau parkir yang dikelola DPKPHub di tepi jalan, kalau pelat Trenggalek berlangganan, kalau pelat luar Trenggalek ada tarifnya. Sepeda motor Rp 2.000,” katanya.
Meski bukan kewenangan DPKPHub, keberadaan area penitipan kendaraan dalam event tetap perlu mendapat perhatian. Terutama ketika lokasi kegiatan menggunakan ruang jalan atau berada di kawasan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
Mahendra mengatakan persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah memperjelas batas area yang disewa serta menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut.
“Sementara itu, kemudian saya dalam rapat mengusulkan jelas batas mana yang disewa, kemudian ada penanggung jawab di setiap lokasi,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Lab Semangka Positif E. Coli, Nasi Mengandung Bacillus cereus, Sebabkan Gangguan Pencernaan
Penanggung jawab tersebut juga diharapkan memiliki kesanggupan untuk memberikan pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan terhadap kendaraan pengunjung.
Dengan demikian, kemunculan juru parkir maupun tempat kendaraan di sekitar event Agustusan tidak otomatis menunjukkan adanya pengelolaan parkir oleh DPKPHub. Statusnya perlu dilihat dari mekanisme pemanfaatan lahan serta pihak yang menjadi penanggung jawab kegiatan.
“Penanggung jawab itu memiliki kesanggupan melakukan penggantian saat kehilangan,” pungkasnya. (jaz/c1/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK