KOTA, Radar Trenggalek – Laporan yang semula diduga berkaitan dengan penganiayaan mengarah pada perkara berbeda. Pasalnya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan NAS, 20, pemuda asal Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, sebagai tersangka dugaan persetubuhan terhadap Bunga (nama samaran, Red), warga Kecamatan Bendungan, gadis berusia 17 tahun, yang didahului bujuk rayu dan kekerasan.
Penyidik menyebut dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak awal Juni 2026. NAS diduga melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban. Seluruh kejadian berlangsung di kamar rumah tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, perkara tersebut terungkap setelah orang tua korban mendatangi Polres Trenggalek dan membuat laporan.
Laporan tersebut lantaran karena sang orang tua tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh teman laki-lakinya. Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan alat bukti.
“Penyidik melangkah sesuai SOP dari tahap ke tahap hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Didik Riyanto, kemarin.
Baca Juga: Bos Arisan Bodong Hadapi Lima Perkara Baru Polisi Resmi Melakukan Penahanan
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui mengenal NAS melalui komunikasi pesan singkat pada awal Juni. Hubungan keduanya kemudian semakin intens hingga berlanjut menjadi hubungan asmara.
Namun, dalam perkembangannya, penyidik menemukan adanya dugaan bujuk rayu hingga paksaan yang dilakukan tersangka terhadap korban untuk berbuat intim. Selain itu, seluruh hubungan intim tersebut didahului pelaku dengan menganiaya korban dengan tangan kosong.
“Tersangka melancarkan aksinya sejak awal Juni hingga kini sebanyak lima kali. Perbuatan intim itu juga dikuatkan berdasarkan hasil visum tim medis,” terang Didik.
Menurut dia, seluruh dugaan persetubuhan tersebut dilakukan di kamar pribadi NAS. Polisi juga memastikan tidak ditemukan pemberian uang sebagai imbalan kepada korban. “Tersangka tidak memberikan iming-iming uang, melainkan memanfaatkan bujuk rayu untuk memengaruhi korban,” katanya.
Polisi kemudian menerapkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak lantaran korban masih berusia 17 tahun. Sementara NAS telah berusia 20 tahun sehingga diproses sebagai orang dewasa yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak.
Atas perkara tersebut, NAS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Trenggalek masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. “Dalam menangani perkara, ini kami memastikan proses hukum tetap berjalan dengan mengacu pada alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan selama penyidikan,“ jelas Didik. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK